- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Rapat Paripurna Perubahan Ranperda Kabupaten Tapin. (foto:mctapin)
Oleh MC KAB TAPIN, Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 159
Rantau, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebanyak lima fraksi DPRD Tapin menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut. Dengan rapat paripurna dihadiri 21 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Tapin.
Bupati Tapin, Yamani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga tahap persetujuan.
“Kami meminta kepada para Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Bagian untuk melaksanakan program kegiatan yang telah mendapat persetujuan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Bupati di ruang rapat DPRD, Kamis (31/7/2025).
Bupati juga memastikan bahwa seluruh masukan dan saran yang disampaikan selama pembahasan telah dicatat dan akan menjadi bahan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Persetujuan Ranperda Perubahan APBD ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan dan surat keputusan pimpinan dewan untuk menetapkannya menjadi Perda.
(Mc.Tapin/Nrl)