- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:52 WIB
: Optimalisasi Pendapatan Daerah Lewat Program Insentif Pajak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 31 Juli 2025 | 21:01 WIB - Redaktur: Untung S - 114
Pontianak, InfoPublik – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlangsung hingga 20 Desember 2025. Program itu khusus berlaku untuk kendaraan bekas atau kendaraan kedua.
"Kami mendorong ASN menjadi pelopor dalam memanfaatkan program ini sekaligus menyosialisasikannya ke masyarakat," ujar Edi, Rabu (30/7/2025). Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalbar meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Selain pembebasan BBN-KB, berbagai insentif pajak lainnya turut ditawarkan seperti penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan tertentu, hingga diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar. "Yang tak kalah menarik adalah diskon 25-40 persen untuk kendaraan yang menunggak pajak 4-5 tahun," tambah Edi.
Wali Kota menekankan peran strategis ASN dalam mensukseskan program ini. "Kepatuhan ASN akan menjadi contoh baik bagi masyarakat sekaligus membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya taat pajak," jelasnya.
Program ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Edi berpesan agar seluruh ASN segera memanfaatkan momen ini untuk melakukan balik nama kendaraan secara sah sesuai peraturan. (prokopim/Jemi Ibrahim)