- Oleh MC KAB GUNUNG MAS
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB
: Wako Tegaskan Komitmen Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 31 Juli 2025 | 21:12 WIB - Redaktur: Untung S - 187
Pontianak, InfoPublik – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memaparkan komitmen Pemkot dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Pertemuan Nasional ADINKES 2025 di Hotel Aston Pontianak, Kamis (31/7/2025). Implementasi KTR itu telah berjalan konsisten sejak 2009 melalui berbagai regulasi dan program nyata.
"KTR merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung," tegas Edi dalam forum yang mengangkat tema praktik baik implementasi KTR tersebut.
Ia menyebut rokok sebagai salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan.
Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang KTR, yang kemudian diperkuat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2010. Regulasi ini mencakup pelarangan merokok di kantor pemerintah, sekolah, rumah sakit, dan tempat umum lainnya.
"Kami juga telah membentuk tim penegakan hukum dan melarang iklan rokok di lingkungan pendidikan," tambah Edi.
Implementasi KTR dimulai dari internal pemerintah. Seluruh kantor Pemkot telah menerapkan aturan ketat, termasuk larangan merokok bagi eselon II dan III di area kerja. Pemkot juga melibatkan sektor swasta dengan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang mendukung program KTR.
"Kami tidak melarang orang merokok total, tapi menetapkan tempat-tempat tertentu yang harus steril dari aktivitas merokok, penjualan, maupun promosi rokok," jelas Wali Kota. Pendekatan melalui regulasi, sosialisasi, dan penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif masyarakat.
Edi mengakui tantangan implementasi KTR tidak mudah, terutama dengan maraknya rokok elektrik di kalangan remaja. Namun, komitmen Pemkot tetap kuat untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat bebas asap rokok bagi generasi sekarang dan mendatang. (prokopim/Jemi Ibrahim)