- Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:01 WIB
: Pemko Palangka Raya salurkan bantuan keuangan kepada 10 Parpol. - Foto: Mc.Palangka Raya
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 84
Palangka Raya, InfoPublik — Pemerintah Kota Palangka Raya menyalurkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Palangka Raya hasil Pemilu Legislatif Tahun 2024. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya.
Total dana bantuan yang dialokasikan dalam APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,9 Milyar. Dana ini disalurkan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat peran partai politik dalam sistem demokrasi. Menurutnya, bantuan ini diharapkan tidak hanya menunjang kegiatan operasional sekretariat partai, tetapi juga mendorong pelaksanaan pendidikan politik yang berkualitas di tengah masyarakat.
"Partai politik merupakan pilar penting dalam demokrasi. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kapasitas partai dalam memberikan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat luas, serta untuk memperkuat kelembagaan partai itu sendiri," ujar Boy ketika dibincangi awak media, Selasa (4/8/2025).
Ia menambahkan, bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, baik terkait penggunaannya maupun mekanisme pertanggungjawabannya. Karena itu, setiap partai penerima diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang transparan dan sesuai ketentuan.
Boy juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Menurutnya, pengelolaan bantuan keuangan harus benar-benar berorientasi pada peningkatan fungsi pelayanan politik kepada masyarakat.
"Kami berharap bantuan ini digunakan secara bertanggung jawab, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat dalam menciptakan ruang demokrasi yang sehat, terbuka, serta partisipatif di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (MC. Kota Palangka Raya/Nitra)