- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:37 WIB
: Pertemuan Bupati Pulau Taliabu dengan Kepala BPN Maluku Utara/ Istimewa/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 6 Agustus 2025 | 20:08 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 135
Taliabu, InfoPublik- Bupati Pulau Taliabu, Sashabila L. Widya Mus, melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, di Kota Ternate, Selasa (5/7/2025).
Pertemuan tersebut membahas potensi konflik pertanahan di sejumlah wilayah Pulau Taliabu yang berpotensi menghambat pembangunan daerah.
Sashabila menyampaikan adanya indikasi persoalan batas lahan di Desa Samuya dan Desa Penu, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Terlebih, kedua wilayah tersebut direncanakan sebagai lokasi pembangunan perusahaan pengolahan kayu dan fasilitas smelter.
“Ini nanti memicu konflik karena tidak mengetahui batas-batas. Nah kalau ini terjadi antara warga bisa kami turunkan kades dan camat untuk melakukan musyawarah, tapi kalau ini menyangkut perusahaan, ini nanti siapa," ujar Sashabila.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status tanah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik seperti rumah sakit, sekolah, dan fasilitas program prioritas nasional.
“Ada banyak kebutuhan seperti MBG, RSUD, ada Sekolah Rakyat. Jadi kalau kita harus terus bolak-balik soal ini, kalau untuk pemerintah daerah ini menjadi satu hambatan. Karena kalau soal ini kita harus cepat memproses di kementerian terkait,” tegas dia.
Menanggapi hal tersebut, Lalu Harisandi, menyatakan pihaknya telah menerima usulan pembentukan kantor perwakilan pertanahan di Pulau Taliabu.
Ia berkomitmen akan segera mengusulkan pembentukan satuan kerja (satker) perwakilan ke BPN pusat.
“Saya sudah terima surat dari Ibu tentang usulan pembentukan kantor di Taliabu. Nanti kami akan bersurat ke pusat untuk bentuk satker perwakilan. Kami juga akan memberikan informasi bahwa Taliabu ini sudah mekar, pecahan dari Kabupaten Sula,” jelas Harisandi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi pertanahan dan mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu agenda pembangunan di Pulau Taliabu.
MC Tidore