- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:34 WIB
: Pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, serta barang bukti pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025)/ MC Kota Malang.
Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 8 Agustus 2025 | 20:58 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 127
Malang, InfoPublik- Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, rokok tanpa cukai, serta barang bukti pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kejari dalam menegakkan keadilan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi wujud akuntabilitas penegakan hukum serta simbol komitmen bersama dalam pemberantasan tindak kejahatan dan pencegahan penyalahgunaan barang hasil kejahatan.
Wahyu menegaskan bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak serius terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran dan turut mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma, serta hukum yang berlaku, menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat, masih banyak dijumpai remaja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar Wahyu.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut masa depan bangsa dan negara.
Selain narkotika, pemusnahan barang bukti juga menyasar rokok ilegal tanpa pita cukai.
Wahyu menyebut bahwa tindakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari kerugian besar akibat peredaran barang ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat,” kata dia.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi yang merugikan pembangunan daerah. Untuk itu, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Kota Malang dalam menekan peredaran barang ilegal.
“Oleh karenanya, saat ini kita harus menyatukan tekad dan melakukan langkah nyata guna menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari cengkeraman kejahatan narkoba serta menjaga kota kita dari peredaran rokok ilegal. Mari nyatakan perang terhadap narkoba dan barang ilegal,” ujar dia.
(say)