- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:34 WIB
: Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Siak melaksanakan sidang terdakwa perkara narkoba, di Siak Sri Indrapura, Sabtu (16/8/2025)/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:17 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 480
Siak, InfoPublik- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan pidana mati kepada empat orang terdakwa yang terbukti menjadi bagian dari peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, mencapai 73 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, Kamis (14/8/2025).
Barang bukti terdiri atas 54 kilogram sabu serta 50.000 butir pil ekstasi dengan berat 19 kilogram.
Keempat terdakwa diadili dalam perkara terpisah, yakni Epi Saputra alias Epi Bin Zahabi (Nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Siak), Safrudis alias Saf Bin Rozali (Nomor 136/Pid.Sus/2025/PN Siak), Satria Adi Putra alias Eya Bin (Alm.) Edi Rahman (Nomor 137/Pid.Sus/2025/PN Siak), dan Syafril Hidayat alias Syafril Bin Darwizal (Nomor 138/Pid.Sus/2025/PN Siak).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hibrian bersama hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
“Sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak,” kata Hakim Muhammad Hibrian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Pada saat penangkapan, aparat menemukan 54 bungkus sabu, 10 bungkus pil ekstasi warna hijau, dan 10 bungkus pil ekstasi warna biru di dalam satu unit mobil Wuling Confero berwarna putih.
“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti secara bersama-sama terlibat aktif dalam pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Terdakwa Epi Saputra dan Safrudis ditawari pekerjaan mengantarkan narkotika oleh Sdr. Iyan (DPO). Sementara Satria Adi Putra menerima perintah dari Sdr. Ijal, dan ketiganya membawa narkotika tersebut untuk diserahkan kepada Syafril yang menjemput di wilayah Siak atas perintah bosnya bernama Sdr. Iwan,” ujar dia.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa termasuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena memiliki dampak besar terhadap masa depan generasi bangsa.
“Bisa kita bayangkan, apabila narkotika sebanyak 73 kilogram ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang menjadi korban kehilangan masa depan. Banyak anak bisa kehilangan orang tua karena kecanduan narkotika atau dipenjara akibat penyalahgunaan narkotika tersebut. Majelis hakim juga mempertimbangkan dampak peredaran gelap narkotika terhadap tatanan masyarakat,” kata dia.
Putusan pidana mati ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dalam menegakkan hukum sekaligus memberi efek jera yang kuat terhadap pelaku kejahatan narkotika.
(dp07/MC Kabupaten Siak)