Dishub Siak Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih

: Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi memberlakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) atau dimensi (over dimension) mulai Kamis (8/8/2025)/ MC Siak.


Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:50 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 138


Siak, InfoPublik – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak resmi memberlakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan (overload) maupun dimensi (over dimension) atau dikenal sebagai kendaraan ODOL, mulai Kamis (8/8/2025).

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 60 Tahun 2019, serta Permenhub Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat beban berlebih.

Dishub Siak mengimbau para pemilik dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi batas tonase sesuai Buku Uji KIR, melengkapi dokumen kendaraan, tidak mengangkut muatan berlebih, serta menutup muatan dengan jaring atau terpal guna menghindari potensi kecelakaan.

“Bagi kendaraan yang melanggar, perjalanan akan kami tunda hingga muatan diturunkan sesuai ketentuan, dan seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab pemilik atau pengemudi,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Siak, Aka Kodrat Mahendra.

Ia menegaskan, Dishub Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas melalui penertiban kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai ketentuan.

“Operasi pemeriksaan kendaraan angkutan dan penertiban kendaraan ODOL akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keselamatan pengguna jalan,” ujar dia.

Salah satu titik pengawasan dilakukan di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang berada di bawah Jembatan Siak, dengan sasaran utama kendaraan angkutan buah sawit yang kerap melintasi jalur perkotaan.

“Hari ini kita melakukan Operasi Penegakan Aturan terkait angkutan barang, yaitu mobil angkutan sawit yang melewati Pos KTL,” jelas Aka Kodrat.

Sebelum pelaksanaan operasi, terang dia, Dishub telah menyampaikan Surat Edaran kepada para pemilik peron, pabrik kelapa sawit (PKS), serta para sopir baik di wilayah kecamatan maupun kota Siak.

“Kita sudah mengirim surat edaran kepada pengusaha peron, PKS, serta para supir. Jika membawa buah sawit melintasi jalan kota dan Jembatan Siak, maka wajib menggunakan jaring-jaring dan muatan tidak boleh melebihi kapasitas,” tegas dia.

Dengan pelaksanaan operasi dan penegakan aturan tersebut, Dishub Siak berharap tingkat keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak dapat terus meningkat secara signifikan.

(dp07/MC Kabupaten Siak)

 

Berita Terkait Lainnya

-->