- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
: Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan keterangan kepada awak media bahwa telah terjadi kesepakatan bersama Ketua dan Pengurus Partai Politik untuk menggunakan media bilboard sebagai tempat bendera dan sejenisnya bagi Parpol, kesepakatan ini dalam rangka mendukung estetika jalan Alteri Supadio (A. Yani 2) sebagai kawasan pendestriaan yang sedang diprogramkan oleh Pemerintah daerah Kubu Raya, Selasa (12/8/2025) di ruang rapat kantor Bupati Kubu Raya. (foto:ird/mckuburaya)
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:03 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 129
Kubu Raya, InfoPublik – Seluruh partai politik (parpol) di DPRD Kabupaten Kubu Raya sepakat untuk tidak memasang bendera partai di jalur pedestrian Jalan Arteri Supadio sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dalam membangun kawasan jogging track yang aman dan tertata.
Kesepakatan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dan para ketua serta pengurus parpol di kantor bupati, Sungai Raya, Selasa (12/8/2025).
“Dari kesepakatan ini, pemerintah juga memberikan solusi. Parpol dipersilakan menggunakan media billboard sebagai alternatif. Kami sudah menyiapkan 20 unit di sisi kiri dan 20 unit di sisi kanan jalan, sehingga total ada 40 sisi yang dapat dimanfaatkan,” jelas Sujiwo.
Bupati menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi parpol, tetapi juga bagi seluruh organisasi masyarakat dan komunitas lainnya.
“Partai politik, organisasi, atau apapun bentuknya, kita bersepakat tidak memasang bendera di bahu jalan. Selain mengganggu estetika, hal ini juga membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas, memperindah tata ruang kota, serta mendukung pengembangan fasilitas publik yang ramah bagi pejalan kaki dan masyarakat umum.
(ird/mckuburaya)