- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:49 WIB
: Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, SE didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, S.Sos menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kota Tidore Kepulauan dan Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi Tahun 2025 di aula Sultan Nuku, Minggu (17/8/2025)/ MC Tidore.
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 18 Agustus 2025 | 06:25 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 417
Tidore, InfoPublik- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menyerahkan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kota Tidore Kepulauan serta Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi 2025, di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan akta tersebut diberikan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, secara simbolis kepada delapan KDKMP perwakilan dari tiap kecamatan di Kota Tidore.
Selain itu, turut diserahkan sertifikat kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Simpan Pinjam KSP Bobato, Unit Simpan Pinjam Koperasi Jasa Mandiri, serta Koperasi Non-Simpan Pinjam Sadar Bahari Mandiri.
Muhammad Sinen menegaskan pentingnya keberadaan koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman sangat mendukung kehadiran koperasi Merah Putih ini. Karena itu, saya berharap kepada seluruh kepala desa maupun lurah se-Kota Tidore agar memanfaatkan kehadiran koperasi ini dengan sebaik-baiknya demi peningkatan perputaran ekonomi di setiap desa dan kelurahan, sehingga masyarakat semakin sejahtera,” ujar Muhammad Sinen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, menyampaikan bahwa sebanyak 89 KDKMP telah resmi terbentuk di seluruh desa dan kelurahan.
Menurut dia, hal ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat.
“Dari 89 desa/kelurahan yang ada, terdiri atas 40 kelurahan dan 49 desa di delapan kecamatan, semuanya telah membentuk KDKMP. Pemerintah daerah juga memfasilitasi pembuatan akta pendirian dengan total nilai sebesar Rp222.500.000,” jelas Selvia.
Ia menambahkan, pembentukan KDKMP di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan serta pemberian bantuan biaya pembuatan akta merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Dengan diserahkannya SK Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Akta Pendirian KDKMP, kami berharap para pengurus dan pengawas koperasi dapat segera memulai aktivitasnya, baik dari aspek kelembagaan maupun pemenuhan legalitas usaha,” kata Selvia.
uyun/MC Tidore