- Oleh MC KAB INDRAMAYU
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
: Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto dan stakeholder terkait lainnya, yang hadir pada pemberian temisi untuk 714 Narapidana se Gorontalo,di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Minggu (17/8/2025). Foto – Nova Diskominfotik.
Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:28 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 169
Kota Gorontalo, InfoPublik – Sebanyak 714 narapidana (napi) yang tersebar di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Gorontalo menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi itu merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo pada Minggu (17/8/2025).
Wagub Idah membacakan amanat penting dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menteri Hukum dan HAM RI), Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.
"Euforia kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk para warga binaan pemasyarakatan," tegas Wagub Idah menyampaikan pesan Menteri Agus.
Ia menekankan bahwa pemberian remisi oleh pemerintah bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi konkret atas dedikasi, prestasi, dan kedisiplinan yang ditunjukkan para napi serta anak binaan selama mengikuti program pembinaan di lapas.
"Remisi adalah penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh memperbaiki diri," ungkapnya.
Menteri Agus Andrianto juga menyampaikan harapan besar. Ia berpesan agar remisi yang diterima ini menjadi motivasi kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, taat aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan penuh semangat.
"Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik, siap kembali ke masyarakat, lebih mandiri, dan tidak lagi harus kembali ke lembaga pemasyarakatan," pesan Menteri Agus yang disampaikan Wagub Idah.
Dari total 714 penerima remisi, sebanyak 649 napi mendapatkan Remisi Umum (RU) dan 65 napi lainnya menerima Remisi Khusus Dasawarsa (RD).
Penerima remisi tersebar di seluruh lapas Gorontalo, yaitu Lapas Kelas IIA Gorontalo (392 orang), Lapas Kelas IIB Boalemo (128 orang), Lapas Kelas IIB Pohuwato (132 orang), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Gorontalo (16 orang), dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo (46 orang).
Acara simbolis penyerahan remisi ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo atau perwakilannya. Hadir pula Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Komisi I, Yeyen Sidiki, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, Bambang Haryanto, menandakan dukungan penuh lintas sektor terhadap program pembinaan dan reintegrasi warga binaan.(mcgorontaloprov/echin)