- Oleh MC KAB SIAK
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:07 WIB
: Bupati Siak, Afni Zulkifli memimpin rapat forkopimda di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (20/8/2025)/ MC Siak.
Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:17 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 218
Mempura, InfoPublik- Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Hak Hutan dan Tanah sebagai langkah strategis dalam menangani persoalan konflik lahan dan hutan di wilayah Kabupaten Siak.
Tim tersebut melibatkan lima unsur utama, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat. Kehadiran tim ini sekaligus menjadi implementasi dari 17 program prioritas bupati Siak, khususnya poin pertama mengenai penyelesaian konflik pertanahan atau agraria serta pemenuhan hak rakyat atas tanah secara adil.
Menurut Afni, pembentukan tim menjadi tonggak penting dalam mewujudkan penyelesaian konflik lahan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.
“Setelah terbentuknya tim ini akan dibuka sekretariat atau rumah aduan masyarakat dan akan dilakukan verifikasi oleh kelompok kerja nantinya,” ujar Afni di Kantor Bupati Siak, Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Rabu (20/8/2025).
Tim akan melakukan investigasi mendalam dengan melibatkan seluruh unsur terkait untuk menganalisis dan berkoordinasi.
Selain itu, pihaknya juga membuka rumah dinas Bupati sebagai Rumah Rakyat yang berfungsi sebagai ruang silaturahmi, koordinasi, saran, kritik, maupun tempat masyarakat menyampaikan aspirasi.
Rapat koordinasi Forkopimda tersebut juga diikuti Wakil Bupati Syamsurizal, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, penghulu, pihak swasta, dan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan penyelesaian konflik lahan akan dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum. Ia mencontohkan, apabila terdapat lahan di kawasan hutan yang ditanami sawit setelah 2020 lalu diperjualbelikan, maka pihak penjual maupun pembeli sama-sama melakukan pelanggaran.
“Jangan disalahartikan, sayang rakyat bukan berarti membiarkan pelanggaran. Kita negara hukum. Tim ini hadir agar penyelesaian benar-benar adil, bukan berpihak pada kelompok tertentu,” tegas dia.
Pembentukan tim juga mendapat sambutan positif dari kalangan dunia usaha kehutanan dan asosiasi perusahaan. Mereka menilai keberadaan tim ini dapat menjadi solusi ketika perusahaan menghadapi konflik lahan dengan masyarakat.
“Kita meminta dukungan penuh dari NGO serta media supaya ada langkah percepatan penyelesaian konflik dan mensosialisasikannya kepada masyarakat,” tandas Afni.
(Doli/MC Kabupaten Siak)