LAMR Dorong Penyelesaian Konflik PT SSL dengan Kearifan Lokal Melayu

: Kunjungan pengurus LAMR Kabupaten Siak ke LAMR Riau bahas untuk membahas konflik lahan PT SSL dengan masyarakat Tumang, Kabupaten Siak/ MC Siak.


Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 6 Agustus 2025 | 06:25 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 206


Pekanbaru, InfoPublik- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak melakukan kunjungan silaturahmi ke LAMR Provinsi Riau guna membahas konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL) dengan masyarakat Tumang, Kabupaten Siak, yang berujung pada proses hukum dan penahanan sejumlah warga.

Pertemuan berlangsung hangat di Balai Adat LAMR, tepatnya di Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR, Pekanbaru. Rombongan LAMR Siak yang dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum serta sejumlah Datuk, disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, beserta jajaran pengurus dan tim PBH LAMR.

Kegiatan ini menjadi momen strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan, bertukar pandangan, serta memperkuat koordinasi dalam menjaga marwah dan keluhuran adat Melayu di Bumi Lancang Kuning.

Masyarakat yang terdampak konflik disebut telah mengirim surat permohonan kepada LAMR agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menilai permintaan tersebut sangat selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu.

“Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh. Artinya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan hati yang bersih, agar semua menjadi terang dan adil, sehingga memungkinkan terjadinya saling memaafkan, mengganti kerugian korban, dan meniadakan dendam,” ujar Datuk Zainul di Pekanbaru, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif membuka ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan bagi semua pihak.

Menurut dia, hal ini juga telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, Ketua Umum DPH LAMR Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penyelesaian konflik dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kemanusiaan.

“LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” tegas dia.

(Dp07/MC Kabupaten Siak)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:17 WIB
Bupati Siak Bentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan dan Hutan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 7 Juli 2025 | 05:20 WIB
Gubernur Riau: Datuk Seri Setia Amanah yang Menjaga Marwah Melayu
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 3 Juli 2025 | 05:09 WIB
Lestarikan Budaya Melayu, Lomba Besurung Saprah Meriahkan PKMS
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:32 WIB
Riau Perjuangkan Status Daerah Istimewa, Ini Respons DPD RI
-->