- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:35 WIB
:
Oleh MC KAB SIDOARJO, Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 147
Sidoarjo, InfoPublik – Bupati Sidoarjo, Subandi, memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (ASN), termasuk bagi mereka yang gagal dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebanyak 3.843 orang non-ASN Pemkab Sidoarjo yang gagal tes PPPK akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” kata Subandi usai rapat bersama sejumlah pejabat, di Ruang Delta Wicaksana, Setda Sidoarjo, pada Rabu (20/8/2025).
Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak akan memberhentikan tenaga non-ASN yang gagal seleksi PPPK. Mereka tetap bekerja di instansi masing-masing dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Yang kemarin ikut tes dari kategori R3 dan R4 akan kita angkat semua sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Namun, lanjut Subandi, masih ada pekerjaan rumah terkait 2.311 tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam kategori R3 dan R4. Pemkab Sidoarjo akan mencarikan alternatif, di antaranya melalui skema outsourcing sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau opsi lain yang memungkinkan.
“Yang tidak kita angkat tidak kita PHK, hanya kita alihkan ke skema outsourcing. Kalau di daerah lain ada yang diberhentikan, di Sidoarjo tidak,” ujarnya.
Menurut Subandi, pengangkatan ini juga didasarkan pada kebutuhan Pemkab Sidoarjo. Setiap tahun ratusan ASN memasuki usia pensiun, sementara rekrutmen pegawai baru tidak dilakukan. Sehingga, tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 akan diangkat sesuai surat edaran BKN agar dipekerjakan sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Pengangkatan PPPK ini merupakan tindak lanjut surat BKN yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. Tidak ada faktor lain yang bisa memengaruhi keputusan ini. Saya pastikan tidak ada pungutan atau praktik di luar aturan,” tegasnya.
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh DPRD Sidoarjo. Ketua DPRD, Abdilah Nasih, menegaskan pihak legislatif mendukung pengusulan pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Alhamdulillah teman-teman Pemkab dan DPRD kompak dalam memutuskan hal ini. Kita akan mengawal bersama, karena ini menyangkut nasib ribuan warga Sidoarjo,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Sidoarjo dipastikan tetap memiliki kepastian kerja tanpa harus khawatir diberhentikan.
(Git/mas)