- Oleh MC KAB GUNUNG MAS
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB
: Sepakati 4 Raperda, Pemkot Pontianak dan DPRD Kota Pontianak Siap Bersinergi dalam Pembangunan Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 1 Mei 2025 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 343
Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD setempat menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga di antaranya merupakan inisiatif Wali Kota Pontianak, yakni revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sementara itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TB).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan komitmennya untuk mendorong Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda.
“Saya mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi ini. Semangat kolaborasi ini penting agar perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/4/2025).
Edi menegaskan bahwa keempat Raperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kota Pontianak.
“Perda ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi juga menjadi panduan bagi seluruh elemen masyarakat,” tambahnya.
Salah satu fokus utama dalam Raperda ini adalah perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas. Revisi Perda Perlindungan Anak dan Penyandang Disabilitas diharapkan dapat memperkuat hak-hak mereka serta memastikan akses yang lebih baik terhadap layanan publik.
Sementara itu, Raperda KTR bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi konsumsi rokok di area publik.
Wali Kota juga mengapresiasi dinamika demokrasi selama proses pembahasan. Meski terdapat perbedaan pendapat, hal tersebut justru memperkaya kualitas regulasi yang dihasilkan. “Perdebatan dalam proses demokrasi adalah hal wajar. Yang penting, kita semua memiliki tujuan yang sama, yaitu membuat peraturan yang lebih baik untuk masyarakat,” tegas Edi.
Dengan disahkannya Raperda itu, Pemkot Pontianak berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh warganya. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesehatan melalui kebijakan yang lebih responsif. (prokopim/Jemi Ibrahim)