PP Tunas
Pemerintah Republik Indonesia dan Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Uniter Nation Children’s Fund (UNICEF) menyatukan komitmen dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).