- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:20 WIB
:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Senin, 23 Juni 2025 | 05:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 326
Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) pembentukan dan legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Naga Raya, Minggu (22/6/2025).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Aceh Nomor 500.3.2/7407 yang bertujuan mengevaluasi perkembangan pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa di Kabupaten Nagan Raya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh, menegaskan bahwa seluruh koperasi desa di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat 25 Juni 2025.
“Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujarnya.
Zulkifli meminta semua pihak untuk serius dalam pelaksanaan program ini dan tidak menunda penyelesaian legalitas koperasi.
“Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia juga meminta Satgas Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan pendampingan intensif kepada desa-desa yang belum menyelesaikan pengurusan badan hukum, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan desa yang tidak menunjukkan komitmen.
“Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih,” tegas Zulkifli di hadapan para camat.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop-UKM Kabupaten Nagan Raya, Marzuki, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 222 desa, sebanyak 174 desa telah memiliki Kopdes Merah Putih berbadan hukum.
“Sisanya masih dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris,” ungkap Marzuki.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan proses pengesahan di beberapa desa disebabkan oleh belum lengkapnya dokumen administrasi pada saat pengajuan.
“Tim percepatan kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian koperasi,” tambahnya.