- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:20 WIB
: Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H.
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Minggu, 29 Juni 2025 | 05:30 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 253
Suka Makmue, InfoPublik – Sebanyak 222 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya kini secara resmi berbadan hukum setelah mengantongi legalitas melalui Akta Notaris.
Hal tersebut disampaikan Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan (TRK), dalam keterangannya di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (28/6/2025).
Bupati TRK mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam keberhasilan pembentukan KDMP hingga memperoleh Akta Notaris.
"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil sinergi yang solid antara berbagai unsur, mulai dari Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan, hingga pemerintah desa," ujar TRK.
Ia menekankan bahwa pembentukan KDMP ini adalah langkah konkret dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di Nagan Raya.
Menurut TRK, Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang telah berhasil menyelesaikan penerbitan Akta Notaris KDMP secara 100 persen. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam mendukung visi nasional untuk memperkuat perekonomian masyarakat," jelasnya.
TRK berharap kehadiran KDMP dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami berharap KDMP ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, menjelaskan bahwa setelah resmi berbadan hukum, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh para pengurus adalah melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
"Seperti mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) koperasi dan mendaftarkan koperasi ke Disperindagkop-UKM untuk memperoleh Nomor Induk Koperasi (NIK)," jelas Samsuar.
Selain itu, para pengurus juga diwajibkan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi resmi yang telah ditentukan pemerintah.
Sebagai informasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.