Dari Pembukuan ke Perlindungan HKI: Strategi Transformasi UMKM Indonesia

: Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto (kanan) di acara Cerdas Finansial di Era Digital, dihelat di Solo, Kamis (26/6/2025). LPS senantiasa mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan. (Foto: LPS)


Oleh Ismadi Amrin, Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:22 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 447


Jakarta, InfoPublik - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di tanah air.

Namun, di balik kontribusinya yang signifikan, UMKM menghadapi tantangan fundamental yang sering kali menjadi penghambat pertumbuhan mereka, yaitu rendahnya literasi keuangan.

Di tengah akselerasi ekonomi digital dan masifnya penetrasi teknologi finansial (fintech), rendahnya literasi keuangan pada pelaku UMKM menjadi ancaman tersendiri.

Minimnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan, pencatatan transaksi, akses pembiayaan, hingga digitalisasi proses bisnis membuat banyak UMKM sulit berkembang dan rentan terhadap krisis.

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2022, indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia mencapai 49,68 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, namun jika dilihat lebih spesifik, literasi keuangan pelaku UMKM berada di bawah rata-rata nasional.

Salah satu studi dari Bank Indonesia (BI) bahkan menyebutkan bahwa sebagian besar UMKM tidak memisahkan keuangan pribadi dan usaha, tidak memiliki laporan keuangan yang rapi, serta tidak memahami produk keuangan seperti pinjaman usaha, asuransi bisnis, dan investasi modal kerja.

Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor-faktor, seperti pendidikan formal yang terbatas, terutama di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil; Kurangnya pelatihan berkelanjutan, baik dari pemerintah maupun lembaga swasta; Tingginya informalitas usaha, yang membuat pelaku UMKM tidak terhubung ke sistem perbankan; dan Ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan, akibat pengalaman buruk atau minimnya informasi.

Dengan hadirnya layanan keuangan digital seperti dompet digital, platform pinjaman online, pembayaran nirsentuh, dan pembukuan digital berbasis aplikasi, UMKM sejatinya memiliki peluang untuk berkembang lebih cepat. Namun, peluang ini belum diimbangi dengan kemampuan literasi digital keuangan yang memadai.

Banyak pelaku UMKM belum memahami cara memilih produk keuangan digital yang sesuai dengan skala dan kebutuhan usahanya. Pelaku UMKM juga banyak yang belum mengetahui risiko keamanan siber dan penipuan digital.

Pelaku UMKM juga belum mengetahui manfaat pencatatan transaksi elektronik untuk peningkatan skor kredit dan akses pembiayaan dan belum mengerti tata cara pengelolaan kas dan arus keuangan melalui dashboard atau aplikasi digital.

Alhasil, tak sedikit UMKM yang akhirnya terjebak dalam skema pinjaman online ilegal, salah pilih mitra pembayaran digital, atau kehilangan data transaksi akibat minimnya perlindungan digital.

Dorong Peningkatan Literasi Keuangan UMKM

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik, oleh karena pemahaman literasi keuangan akan sangat memungkinkan pelaku usaha untuk lebih memahami berbagai risiko keuangan seperti risiko likuiditas, kredit, maupun operasional, serta dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan keuangan yang lebih bijak.

“Bagi pelaku UMKM, literasi keuangan yang memadai juga meningkatkan kemampuan dalam menyusun laporan keuangan sederhana, mengevaluasi kelayakan usaha, dan mengelola arus kas yang baik,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto di acara Cerdas Finansial di Era Digital, dihelat di Solo, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Kemudian, Jimmy menjelaskan mengenai bagaimana pelaku usaha dapat menyiapkan buffer atau cadangan dana yang sehat sebagai bagian dari strategi jika terjadi risiko keuangan.

Menurutnya, pelaku usaha sebaiknya memiliki anggaran bulanan dan rencana pengeluaran, agar dapat mengidentifikasi potensi surplus kas yang dapat dialokasikan untuk cadangan. Untuk membentuk dana cadangan, pelaku usaha disarankan untuk menyisihkan sebagian dari laba bersih secara rutin, misalnya 5–10 persen setiap bulan, dan menyimpannya dalam rekening terpisah yang tidak digunakan untuk kebutuhan operasional harian.

“Idealnya, dana ini disimpan pada instrumen yang aman dan likuid, seperti tabungan bisnis atau deposito jangka pendek, agar tetap mudah diakses saat dibutuhkan namun tidak mudah tergoda untuk digunakan secara impulsif. Intinya, manfaatkanlah layanan keuangan dengan baik, sebab setiap bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS,” jelasnya.

Lebih jauh, Jimmy Ardianto juga menyampaikan bahwasanya di era sekarang ada banyak penawaran menggunakan produk dan layanan dari bank yang dinamakan bank digital. Adapun, prinsipnya bank digital sama dengan bank-bank lain yang menjadi peserta penjaminan LPS, sehingga para pelaku UMKM bisa memanfaatkan layanan dan produk simpanan dari bank digital tadi.

“Tinggal para pelaku usaha memperhatikan faktor keamanannya termasuk simpanan yang dijamin, salah satu syarat simpanannya dijamin LPS adalah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP LPS, dimana TBP LPS yang berlaku saat ini untuk Bank Umum 4 persen, untuk BPR 6,50 persen dan Valuta Asing 2,25 persen,“ tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Jimmy juga berpesan kepada para pelaku UMKM terkait manajemen risiko dan pengelolaan keuangan. Sebagaimana diketahui, ada beberapa UMKM gagal bukan karena tidak punya pasar atau produk yang baik, tetapi karena tidak mampu mengelola keuangan secara disiplin.

“Risiko terbesar sering kali muncul bukan dari luar, melainkan dari dalam usaha itu sendiri. Dengan mencatat keuangan secara rutin, menyisihkan dana cadangan, dan mulai memahami risiko usaha, pelaku UMKM dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan menjaga kelangsungan usahanya dalam situasi apa pun. Kedisiplinan finansial bukan hanya soal bertahan, tapi juga soal tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sejatinya, LPS bukan merupakan otoritas yang memiliki kewenangan langsung untuk mengatur atau mengawasi pelaku UMKM. Namun demikian, LPS tetap menjalankan peran dalam membangun kesadaran masyarakat, termasuk pelaku UMKM, melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi publik.

Dalam berbagai forum sosialisasi yang dilakukan di berbagai daerah, LPS tidak hanya menyampaikan informasi terkait fungsi dan mekanisme penjaminan simpanan serta peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan, memahami pentingnya menabung di bank, serta menghindari praktik keuangan yang berisiko.

Penguatan HKI UMKM

Perkembangan teknologi digital memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia. Pemanfaatan digitalisasi oleh pelaku UMKM terbukti mampu meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan mendongkrak pendapatan secara signifikan.

Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mengubah lanskap bisnis UMKM secara drastis. Mulai dari pemanfaatan media sosial untuk promosi hingga penggunaan platform e-commerce dan sistem pembayaran digital, teknologi kini menjadi tulang punggung dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini.

Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi UMKM agar tetap relevan dan berdaya saing. Platform seperti Instagram, TikTok, Tokopedia, dan Shopee menjadi alat utama bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lintas daerah.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sendiri memiliki program untuk mendorong UMKM melek digital, dengan memanfaatkan teknologi. Pada tahun ini, Kemkomdigi fokus pada literasi digital untuk masyarakat luas, termasuk pelaku usaha UMKM.

(Kemkomdigi) juga semakin gencar mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi memastikan karya-karya lokal dapat bersinar di pasar global.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa digitalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus dibarengi dengan penguatan HKI agar potensi kreatif anak bangsa dapat berkembang lebih optimal.

“Ini saat yang tepat untuk menunjukkan kekuatan karya lokal kita! Perlindungan HKI bukan hanya soal legalitas, tapi juga cara kita menghargai kreativitas anak bangsa. Saya ingin melihat lebih banyak produk UMKM Indonesia mendunia dengan bangga,” ujar Meutya Hafid.

Digitalisasi UMKM terus menjadi fokus utama pemerintah untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal. Meutya Hafid mengungkapkan bahwa 50 persen UMKM telah merambah platform e-commerce dengan sukses, mencatatkan pertumbuhan omset lebih dari 88 persen. Namun, peluang masih sangat terbuka lebar bagi lebih banyak UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital.

“Jika partisipasi UMKM digital bisa meningkat hingga 70 persen, dampaknya bagi ekonomi nasional akan luar biasa! Kami di Kemkomdigi siap mendukung penuh dengan berbagai pelatihan dan program digitalisasi,” jelas Meutya Hafid penuh optimisme.

Fakta menarik disampaikan Utusan Khusus Presiden RI bidang UMKM, Ekonomi Kreatif, dan Digital, Ahmad Ridha Sabana, 80 persen HKI di sektor ekonomi kreatif saat ini didaftarkan oleh pihak asing. Banyak pengrajin di Bali dan Jawa mengalami kendala dalam memasarkan produk karena hak cipta mereka sudah didaftarkan oleh entitas luar.

“Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama! Kami ingin semua pelaku UMKM memiliki perlindungan HAKI yang kuat agar bisa fokus berkarya dan berkembang,” kata Ahmad Ridha Sabana.

Sebagai solusi, usulan untuk membangun sistem single window HKI mendapat sambutan positif. Sistem ini diharapkan bisa mempercepat proses pendaftaran HAKI sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi karya-karya lokal.

Perkembangan pesat media sosial seperti TikTok dan Meta Group membuka peluang baru bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung tren positif ini dengan regulasi yang mendorong pertumbuhan UMKM tanpa mengurangi ciri khas produk lokal.

“Kami ingin UMKM Indonesia bukan hanya bertahan, tapi juga berjaya di era digital. Media sosial bisa jadi jembatan bagi produk lokal untuk lebih dikenal dunia,” tambah Meutya Hafid.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga kedaulatan karya anak bangsa melalui perlindungan HAKI dan digitalisasi UMKM. Dengan langkah strategis ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi kreatif nasional semakin kuat dan berkelanjutan.

Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tapi juga upaya bersama untuk mengangkat martabat bangsa di era digital Saatnya karya lokal melangkah lebih jauh dan lebih tinggi.

Membangun UMKM yang cerdas keuangan dan melek digital bukan hanya tugas kementerian tertentu, melainkan agenda lintas sektor dan lintas generasi. Di tengah tantangan disrupsi digital dan ketidakpastian ekonomi global, literasi keuangan menjadi senjata penting untuk membuat pelaku UMKM lebih tangguh, adaptif, dan kompetitif.

Ketika UMKM mampu membaca laporan keuangan mereka sendiri, mengelola arus kas melalui aplikasi, serta menjangkau pasar dan pembiayaan secara digital, maka mereka bukan hanya akan bertahan, tetapi juga tumbuh sebagai kekuatan ekonomi nasional yang modern dan berdaya saing global.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Menkomdigi: UMKM Digital Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Baru
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Gorontalo Salurkan Bantuan ke 1.645 UMKM
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Donggala Tampilkan Potensi Wisata dan Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Pemkab Lumajang Dorong Gastronomi Lokal Go Global lewat Pelatihan Kuliner
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Wajah Investasi, Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Pemprov Kalbar Komitmen Utama Produk UMKM di Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
-->