Nusantara
Direktur Fasilitasi Pembentukan Perda dan Perkada serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widyastuti, menjelaskan bahwa penilaian akan dilakukan terhadap dokumen hasil harmonisasi ranperda dan ranperkada yang diproses dalam periode 1 Juli hingga 31 Desember 2024.