Nusantara
Anang menegaskan, bahwa pelaporan dan pencatatan kasus TBC adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Tuberkulosis dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.