- Oleh Tri Antoro
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:14 WIB
: Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Foto ANTARA FOTO/TV Parlemen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:28 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 107
Jakarta, InfoPublik - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menegaskan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan amanat konstitusi yang harus terus dijaga. Dalam momentum peringatan kemerdekaan, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan kembali komitmen melawan praktik yang merusak demokrasi dan masa depan Indonesia.
Dalam sidang Majelis, Ahmad Muzani menyampaikan bahwa peringatan Hari Kemerdekaan bukan hanya seremonial tahunan, melainkan ruang refleksi moral dan konstitusional.
“MPR mengajak semua elemen bangsa meneguhkan kembali komitmen terhadap agenda pemberantasan KKN sebagaimana diamanatkan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dan TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001,” ujar Muzani, dalam sidang tahunan MPR, Sidang bersama DPR dan DPD RI, Jumat (15/8/2025).
Ahmad Muzani mengapresiasi langkah Pemerintah yang dinilai semakin tegas dalam menindak kasus-kasus korupsi melalui aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah awal ini harus didukung secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk lembaga negara, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
“Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum atau finansial. Ia adalah pengkhianatan terhadap ruh kemerdekaan dan demokrasi. Ia merusak legitimasi negara dan menghancurkan harapan generasi masa depan,” tegasnya.
Muzani menambahkan, etika kehidupan berbangsa sebagaimana tertuang dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 harus tercermin dalam perilaku politik yang jujur, pemerintahan yang bersih, penegakan hukum yang berkeadilan, serta budaya ilmu dan pengelolaan ekologi yang berkelanjutan.
“Pemberantasan KKN adalah tanggung jawab kolektif. Hanya dengan komitmen bersama, kita dapat menjaga marwah kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa,” pungkas Ketua MPR RI.