Bertekad Swasembada, Indonesia tidak akan Bergantung lagi pada Impor Pangan

: Presiden Prabowo Subianto. Foto: Amiriyandi InfoPublik


Oleh Tri Antoro, Jumat, 15 Agustus 2025 | 12:04 WIB - Redaktur: Untung S - 164


Jakarta, InfoPublik — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus ketergantungan terhadap impor pangan dengan langkah nyata swasembada seperti membuka dua juta hektare lahan sawah baru di berbagai wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

“Tidak ada negara kuat yang tidak mampu memproduksi pangannya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah membuka lahan sawah baru di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra, Papua Selatan, dan wilayah lainnya guna mencapai swasembada serta ketahanan pangan,” ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah juga melakukan intensifikasi produksi pangan di pedesaan. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Memotong rantai birokrasi penyaluran pupuk.
  • Menyalurkan pupuk langsung dari pabrik ke petani.
  • Memberikan bantuan alat pertanian secara masif.
  • Menaikkan harga beli gabah menjadi Rp6.500 per kilogram (kg) untuk menjamin keuntungan petani.

“Hari ini kita surplus produksi beras. Cadangan nasional kita lebih dari 4 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah. Bahkan, untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung,” ungkap Prabowo.

Presiden menyebut bahwa stabilnya harga gabah telah meningkatkan penghasilan petani. Di berbagai daerah, ia melihat langsung para petani tersenyum puas.

Untuk melindungi konsumen, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kecurangan dalam distribusi bahan pokok seperti: penimbunan barang, manipulasi harga, dan upaya penahanan distribusi saat terjadi gejolak harga atau kelangkaan.

“Kami akan menggunakan kewenangan dari UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1,” ujar Presiden.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok secara tidak sah saat kondisi darurat dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

“Pemerintah tidak akan ragu-ragu. Kami akan tegas terhadap siapa pun yang mempersulit kehidupan rakyat,” pungkasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
Sembako Murah Jadi Kado HUT ke-80 RI untuk Warga Maluku Tenggara
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, Kapolres Malra Tegaskan Pentingnya Persatuan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:54 WIB
Rutan Kelas I Pekanbaru Kembangkan Pertanian dan Perikanan untuk WBP
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Indramayu Siapkan Gerakan Pangan Murah Serentak
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kerja Nyata dan Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Gorontalo Galakkan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:31 WIB
Pemkot Singkawang Perkuat Ketahanan Pangan lewat Edukasi Gizi Seimbang
-->