- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:43 WIB
: Ilustrasi - Sejumlah pengunjung Mal Citraland memanfaatkan Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). (ANTARA FOTO/Abdu Faisal/am)
Oleh Ismadi Amrin, Minggu, 24 Agustus 2025 | 15:06 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 555
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pajak kepada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, diberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.
Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah mengumumkan rencana pemberian pemutihan pajak kendaraan khusus bagi warga yang melakukan pembayaran tepat pada HUT ke-498 Jakarta. Dia menilai kebijakan itu sebagai bentuk keringanan dan motivasi kepada masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak.
“Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono.
Saluran Pembayaran
Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Adapun panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:
Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut: