- Oleh Eko Budiono
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:57 WIB
: Ilustrasi eksplorasi migas. Dok.PT. Pertamina Hulu Energi (PHE)
Oleh Eko Budiono, Selasa, 1 Juli 2025 | 17:32 WIB - Redaktur: Untung S - 497
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis lifting atau produksi minyak 2025, dapat mencapai target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni 605 ribu barel minyak per hari (bph).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui keterangan resmi, Senin (30/6/2025)
“Kami optimistis untuk tahun 2025 ini kita untuk pertama kali mencapai target APBN. Insyaallah,” ujar Tri.
Lebih lanjut, Tri juga menegaskan mengapa target lifting minyak di RAPBN 2026 hanya naik 5 ribu barel per hari, dari 605 ribu bph pada APBN 2025 menjadi 610 ribu bph di RAPBN 2026.
Tri memperhitungkan sumur-sumur minyak yang menua, sehingga terdapat kemungkinan menurunnya lifting minyak di sumur tersebut.
Oleh karena itu, Tri merasa target 610 ribu bph untuk RAPBN 2026 merupakan target yang dapat dicapai.
“Selalu ada penurunan natural setiap saat. Nah, itu kami antisipasi,” katanya.
Kementerian ESDM mencatat realisasi lifting minyak bumi sebesar 568 ribu barel per hari (bph) pada Mei 2025, lebih rendah daripada target lifting minyak 2025 yang ditetapkan 605 ribu bph.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga mencatat realisasi lifting gas bumi sebesar 5.530 mmscfd dari target 5.628 mmscfd atau juta kaki kubik standar per hari pada 2025.
Tri menargetkan lifting minyak sebesar 600–610 bph dan gas bumi sebesar 5.338–5.695 mmscfd pada 2026.
Dalam rangka mencapai target tersebut, pemerintah menerapkan sejumlah strategi dalam peningkatan produksi migas, di antaranya dengan melakukan optimalisasi lapangan produksi.
Juga dengan reaktivasi sumur dan lapangan idle atau lapangan yang sudah tidak berproduksi, baik yang akan dikerjakan sendiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maupun bekerja sama dengan mitra yang sudah diatur di dalam Permen ESDM No.14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi; serta eksplorasi migas.