Sebanyak 212 Merek Beras Langgar Mutu, Presiden Minta Penegakan Hukum Tegas

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,pada Rabu (30/7/2025). Foto: BPMI Setpres/Rusman


Oleh Tri Antoro, Kamis, 31 Juli 2025 | 11:44 WIB - Redaktur: Untung S - 141


Jakarta, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan temuan pelanggaran standar mutu beras jenis premium dan medium yang beredar di pasaran.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, melaporkan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa dari total 268 merek beras yang diuji, sebanyak 212 di antaranya tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Dari hasil pemeriksaan 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Amran kepada media seusai rapat.

Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator penting yang menjadi sorotan adalah kadar patahan beras (broken), yang pada banyak merek ditemukan melebihi ambang batas yang diizinkan dalam regulasi.

Sebagai tindak lanjut, Amran menegaskan bahwa Presiden telah memberikan arahan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku pelanggaran. Ia menyebut koordinasi telah dilakukan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Jadi, penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Arahan Presiden pun sangat jelas: proses hukum harus dijalankan terhadap pelanggaran yang ditemukan. “Arahan Bapak Presiden, tindaklanjuti. Nanti kita akan rakortas, kita akan bahas lagi,” pungkas Amran.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pangan dan melindungi hak konsumen atas produk yang layak dan sesuai standar mutu nasional.

(BPMI Setpres)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, Kapolres Malra Tegaskan Pentingnya Persatuan
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:22 WIB
RSPON Mampu Jadi Pusat Penelitian Bertaraf Dunia
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:19 WIB
RSPON Kini Setara Rumah Sakit Dunia, Presiden Prabowo: Saya Bangga
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Pemprov Riau Siapkan Skema Peremajaan 43 Ribu Hektare Kebun Kelapa
  • Oleh Tri Antoro
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Pemerintah Targetkan Semua Desa Teraliri Listrik Paling Lambat 2030
  • Oleh Tri Antoro
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:28 WIB
Hoegeng dan Ben Mboi Terima Tanda Kehormatan Tertinggi dari Negara
-->