Menkum: Ratusan Layanan Berbasis Digital Hapat Berjalan

: Menteri Hukum Supragman Andi ​​​​​​​Agtas memberikan keterangan pers usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (9/12/2024). Humas Kementerian Hukum


Oleh Eko Budiono, Selasa, 10 Desember 2024 | 07:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 354


Jakarta, InfoPublik - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya  mengupayakan 153 layanan publik berbasis digital di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dapat berjalan dengan baik untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, usai pembukaan Rapat Kerja Teknis Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta, Senin (9/12/2024).

"Saya berharap bahwa semua layanan-layanan yang kurang lebih 153 itu bisa dilaksanakan," kata Supratman.

Menurut Supratman, pelayanan berbasis digital sangat diperlukan untuk memangkas birokrasi yang rumit sehingga masyarakat tidak merasa kesulitan.

Selain itu, pelayanan berbasis digital itu menutup kemungkinan terjadinya  pungutan liar oleh oknum pegawai.

Hal tersebut juga selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Supratman menegaskan, saat ini layanan yang sudah aktif secara efektif berjumlah 72. Sisanya masih belum bisa diakses publik karena permasalahan teknis.

Salah satu bidang pelayanan yang akan dikembangkan, yakni bidang pengurusan perijinan badan usaha.

Supratman memastikan Kemenkum melalui Ditjen AHU akan melakukan terobosan, dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) demi kemudahan bagi masyarakat.

"Orang mendaftarkan sebuah perizinan lewat OSS di Kementerian Investasi itu akan langsung terkoneksi. Jadi, Kementerian Investasi itu langsung otomatis bisa mengecek ini perusahaannya seperti apa, badan hukumnya sudah jadi atau belum. Itu pasti langsung terkoneksi ," katanya.

Tidak lupa, Supratman juga mengingatkan kepada jajaran Ditjen AHU agar dapat membangun berkolaborasi yang baik dengan internal Kementerian Hukum maupun instansi lain dalam menjalankan tugas.

Dengan kolaborasi yang kuat serta penggunaan layanan digital yang maksimal, Agtas yakin masyarakat akan dapat terlayani dengan baik.

"Saya berharap sekali mudah-mudahan layanan yang akan diberikan semakin diberi kepuasan," katanya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:34 WIB
Ini Alasan Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
  • Oleh MC KAB SINJAI
  • Minggu, 25 Mei 2025 | 20:55 WIB
Dilan Smart: Strategi Digitalisasi Informasi Publik Pemkab Sinjai
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 21 Mei 2025 | 06:44 WIB
Indonesia Prioritaskan Percepatan Digitalisasi Layanan Hukum
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 14 Maret 2025 | 18:00 WIB
Kemenbud dan Kemenkum Perkuat Kerja Aama Perlindungan Kekayaan Intelektual Budaya
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 18 Februari 2025 | 19:05 WIB
Menteri Hukum: Perubahan RUU TNI tidak Berbeda dengan Periode Lalu
-->