- Oleh Eko Budiono
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:11 WIB
: Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah) dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
Oleh Eko Budiono, Selasa, 22 April 2025 | 08:38 WIB - Redaktur: Untung S - 490
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI menyatakan, penambahan Republik Turki ke dalam daftar negara penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (permenimipas).
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan hal itu sebagai salah satu tindak lanjut utama yang diambil dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
"Rapat koordinasi merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada Republik Turki," ujar Nyoman, melalui keterangan resmi, Senin (21/4/2025).
Selain itu, kata dia, pemberian bebas visa kunjungan tersebut juga merupakan strategi Pemerintah dalam mempererat hubungan diplomatik antara kedua negara.
Maka dari itu melalui rapat koordinasi, Kemenko Kumham Imipas bersama dengan kementerian/lembaga yang hadir bersama-sama saling menyampaikan pendapat dan menyatakan sikap dukungan atas arahan Presiden RI tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eropa II Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Winardi Hanafi Lucky mengatakan, bahwa usulan pemberian BVK kepada Turki telah mendapat dukungan dari presiden dan menjadi bagian dari kebijakan luar negeri yang sedang dikembangkan.
Sedangkan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI Jamaruli Manihuruk turut menegaskan bahwa prinsip timbal balik dengan Turki telah terpenuhi, sehingga menjadikan negara tersebut layak untuk menerima fasilitas BVK dari Indonesia.