Kemlu Mendampingi 58 WNI Terdampak Operasi Penindakan Imigran di AS

: Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam pengarahan media di Jakarta, Jumat (5/5/2023). (Foto: InfoPublik/Amiryandi)


Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Juni 2025 | 17:29 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 400


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.

“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi, Kamis (12/6/2025).

Judha  mengatakan, bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, 6 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.

Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.

Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang statusnya tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kemlu terus berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.

Direktur Kemlu itu mengatakan, bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI dalam sistem hukum AS.

“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.

Ia juga mengimbau kepada setiap WNI yang berencana bepergian ke AS, untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di AS dan memastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi WNA asal Mesir
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 01:43 WIB
Masyarakat Dumai Diminta Aktif Ikut Cegah TPPO dan TPPM
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Izin Tinggal Kadaluwarsa, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 31 Juli 2025 | 08:24 WIB
KJRI Johor Bahru Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Jalur Resmi
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 11:18 WIB
KJRI Johor Bahru Kembali Fasilitasi Pemulangan 129 PMI
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 28 Juli 2025 | 08:33 WIB
Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban Konflik Thailand-Kamboja
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 25 Juli 2025 | 14:03 WIB
Kemlu RI Yakin Kamboja-Thailand Bisa Tuntaskan Konflik dengan Damai
-->