Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Korea Selatan

: WN Korea Selatan berinisial LG (tengah, mengenakan rompi merah) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif, Jumat (8/8/2025).Dok.Imigrasi Yogyakarta


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 9 Agustus 2025 | 10:30 WIB - Redaktur: Untung S - 379


Jakarta, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta, mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif dan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, melalui keterangan resmi,  Jumat (8/8/2025).

Menurut Tedy, LG akan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Sefta Adrianus Tarigan mengatskan, LG diketahui masuk dengan sponsor sebuah perusahaan bernama PT Connect Nusantara Baru yang berdomisili di Kota Yogyakarta.

Namun berdasarkan dokumen lain, perusahaan itu disebut hanya memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Sleman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan operasi mandiri dengan mendatangi lokasi perusahaan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan keberadaan perusahaan tersebut alias diduga perusahaan fiktif.

"Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi," ujarnya.

Ia menambahkan, LG juga mengaku memiliki saham sebesar Rp9,9 miliar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Namun dari hasil pemeriksaan, nilai investasi itu tidak sesuai dengan kenyataan. Petugas menemukan bahwa LG sesungguhnya hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

Dalam kasus itu, LG diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dan diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan penindakan itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan bahwa aktivitas investasi asing di Indonesia berjalan secara legal, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:19 WIB
Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi WNA asal Mesir
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Izin Tinggal Kadaluwarsa, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 11:18 WIB
KJRI Johor Bahru Kembali Fasilitasi Pemulangan 129 PMI
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 10 Juli 2025 | 10:24 WIB
Imigrasi Deportasi Sembilan WNA Pelaku "Love Scamming"
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 9 Juli 2025 | 10:59 WIB
Kisah PMI Ilegal di Malaysia Jadi Catatan Penting
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 4 Juli 2025 | 09:59 WIB
Imigrasi Yogyakarta Deportasi 14 WNA
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 2 Juli 2025 | 11:16 WIB
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA asal Jerman
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 12 Juni 2025 | 17:29 WIB
Kemlu Mendampingi 58 WNI Terdampak Operasi Penindakan Imigran di AS
-->