KY Apresiasi Kenaikan Gaji Hakim, Tekankan Pentingnya Integritas dan Kemandirian

: Presiden Prabowo Subianto menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6/2025). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 13 Juni 2025 | 10:18 WIB - Redaktur: Untung S - 353


Jakarta, InfoPublik — Komisi Yudisial (KY) menyampaikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim, termasuk untuk golongan paling junior yang disebut mengalami kenaikan hingga 280 persen. Namun, KY juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus sejalan dengan penguatan integritas dan profesionalisme hakim.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden dalam acara pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). Presiden menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat institusi peradilan dan menjamin independensi hakim.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyambut baik kebijakan itu namun mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral yang menyertai tunjangan materiil.

“Ini bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan hakim, yang patut diapresiasi. Namun, peningkatan gaji harus dibarengi dengan komitmen menjaga integritas dan kemandirian,” ujar Mukti Fajar, dalam keterangannya Jumat (13/6/2025).

Ia menekankan bahwa publik saat ini sedang dalam kondisi kepercayaan yang rapuh terhadap lembaga peradilan, menyusul berbagai kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.

“Dengan kenaikan gaji ini, tidak boleh ada lagi alasan bagi hakim untuk menyimpang. Ini momentum untuk memperbaiki wajah peradilan kita,” tegasnya.

Kebijakan kenaikan gaji hakim dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat reformasi peradilan. Namun, banyak pihak menilai kenaikan ini juga bisa menjadi ujian moral, apakah hakim mampu menjaga profesionalismenya saat insentif finansial sudah memadai.

Komisi Yudisial berharap langkah ini akan menjadi stimulus bagi perbaikan menyeluruh dalam sistem peradilan, dan menjadi pengingat bahwa tanggung jawab seorang hakim tak hanya berada di ruang sidang, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Tri Antoro
  • Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:14 WIB
Presiden Tunda Lawatan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Nasional
  • Oleh Tri Antoro
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Presiden Prabowo Pastikan Keadilan bagi Keluarga Affan Kurniawan
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:36 WIB
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kerja Nyata dan Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden: Kepala Daerah Garda Terdepan Dengarkan Denyut Nadi Rakyat
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Wajah Investasi, Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045
-->