Imigrasi Deportasi Buron Pemerintah Tiongkok

: Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi buron pemerintah China, XP (tengah disensor), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (12/7/2025). (Dok.Ditjen Imigrasi)


Oleh Eko Budiono, Senin, 14 Juli 2025 | 08:19 WIB - Redaktur: Untung S - 118


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi RI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi XP, seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), yang merupakan buron pemerintah RRT, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

“XP telah kami deportasi pada Sabtu, 12 Juli 2025, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat menuju Guangzhou,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi, Minggu (13/7/2025).

Menurut Yuldi,  XP yang didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015 itu ditangkap di  Kabupaten Tabanan, Bali (10/7/2025).

Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui juga tidak memiliki izin tinggal.

“XP diamankan di kediamannya pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Yuldi.

Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah RRT itu sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.

“Proses (deportasi) ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ujar Yuldi.

Yuldi mengatakan, Ditjen Imigrasi RI menjalin komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai negara, utamanya terkait pertukaran data dan informasi orang asing.

Langkah tersebut dilakukan demi memastikan warga negara asing yang bermasalah tidak lari ke Indonesia untuk menghindari hukuman yang menjerat dirinya.

Menurut Yuldi, penangkapan buronan internasional itu merupakan bukti komitmen Ditjen Imigrasi RI dalam membantu rekanan dari luar negeri (counterpart) melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BLORA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Tim Kementerian IMIPAS Diterjunkan, Kantor Imigrasi Blora Segera Dibangun
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:57 WIB
Izin Tinggal Kadaluwarsa, Imigrasi Kediri Deportasi WNA asal Pakistan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 10 Juli 2025 | 10:24 WIB
Imigrasi Deportasi Sembilan WNA Pelaku "Love Scamming"
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 29 Mei 2025 | 18:44 WIB
Imigrasi Perketat Izin Tinggal WNA
-->