KY Dalami Laporan Kuasa Hukum TL setelah Dapat Abolisi dari Presiden

: Gedung KY (Foto: Dok Komisi Yudisial)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:14 WIB - Redaktur: Untung S - 434


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan TL, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh tim kuasa hukum TL, Senin (4/8/2025), di Gedung KY, Jakarta.

Laporan ini datang tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada TL, yang membuat sorotan publik kembali mengarah pada independensi dan profesionalisme aparat peradilan.

“Kami telah menerima laporan dan akan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme verifikasi dan analisis awal,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam pernyataan resminya.

Komisi Yudisial menyatakan bahwa mereka telah memantau jalannya persidangan perkara TL sejak awal, karena tingginya atensi publik terhadap kasus tersebut. Mukti Fajar menegaskan bahwa KY memiliki mandat untuk memastikan integritas hakim tetap terjaga, terutama dalam perkara dengan dimensi politik dan kekuasaan.

“Ini bukan soal menang atau kalah, bebas atau dihukum. Tapi tentang memastikan hakim tetap menjaga kode etik dalam seluruh proses persidangan,” jelas Mukti.

Meski abolisi secara hukum menghapus sanksi pidana, KY tetap fokus pada proses etik dan profesionalitas hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam konteks ini, integritas hakim menjadi elemen terpisah dari substansi hukum pidana.

KY membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara TL. Ini sesuai dengan prosedur dalam pengawasan perilaku hakim, sebagaimana diatur dalam kewenangan KY berdasarkan Undang-Undang.

“Jika dalam proses awal ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi,” tegas Mukti Fajar.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dan dokumen pendukung dari kuasa hukum TL agar proses bisa segera masuk tahap substantif.

Laporan ini menjadi kasus pertama di 2025 yang berkaitan langsung dengan pemberian abolisi presiden terhadap terpidana kasus korupsi tingkat tinggi, yang kemudian dibawa ke jalur pengawasan etik terhadap hakim.

Fenomena ini menandai semakin terhubungnya ranah eksekutif dan yudikatif dalam sorotan publik, terutama saat kepercayaan terhadap integritas lembaga peradilan menjadi isu krusial pasca reformasi.

Komisi Yudisial menegaskan bahwa mereka akan tetap berdiri di tengah, menjunjung prinsip imparsialitas dalam setiap pemeriksaan dugaan pelanggaran. “Kami bekerja berdasarkan hukum dan etik, bukan tekanan politik,” tutup Mukti Fajar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Tri Antoro
  • Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:14 WIB
Presiden Tunda Lawatan ke Tiongkok, Fokus Awasi Situasi Nasional
  • Oleh Tri Antoro
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Presiden Prabowo Pastikan Keadilan bagi Keluarga Affan Kurniawan
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:36 WIB
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:45 WIB
Kerja Nyata dan Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Bangsa
  • Oleh Tri Antoro
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:33 WIB
Presiden: Kepala Daerah Garda Terdepan Dengarkan Denyut Nadi Rakyat
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Wajah Investasi, Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045
-->