KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

: WNI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu (10/3/2024). KPU RI menetapkan 62.217 orang dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk PSU Pemilu 2024 Kuala Lumpur. (Foto: ANTARA/Virna P Setyorini)


Oleh Eko Budiono, Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:51 WIB - Redaktur: Untung S - 644


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, akan meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Iffa Rosita, di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Menurut Ifa, putusan MK itu akan mengurangi beban kerja yang berlebih bagi  KPU.

"Kualitas dari pelaksanaan pemilihan umum juga dapat lebih baik dengan putusan MK yang memisahkan pemilu," katanya. 

Ifa menegaskan, pihaknya juga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya di tingkat daerah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan, mengapresiasi  Putusan MK Nomor 135 itu karena akan memperkuat posisi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu.

"Putusan MK Nomor 135 itu bersifat final dan mengikat, serta  berdampak juga dengan menguatnya peran KPU dan Bawaslu," katanya.

Yusak menegaskan, putusan MK itu tetap menjamin pelaksanaan pemilu secara langsung sehingga peran KPU dan Bawaslu tetap penting.

Menurut Yusak, putusan MK itu juga dapat menjawab kepercayaan publik meski tidak ada jaminan dapat menghilangkan money politic atau politik uang.

"Memang ada penolakan dari partai politik terhadap putusan MK itu karena mereka yang paling berkepentingan dengan pemilu baik nasional atau lokal," katanya.

Sebelumnya, MK dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, pada  Kamis (26/6/2025), memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Wabup Pulang Pisau: Rakor Bawaslu Momentum Perkuat Demokrasi Lokal
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Semangat Kemerdekaan di Boven Digoel, Sekda Ajak Warga Bersatu dan Jaga Keamanan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:17 WIB
KPU Ingatkan Ketegasan Penyelenggara PSU Pilkada Barito Utara
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:28 WIB
KPU Boven Digoel Musnahkan 616 Surat Suara Rusak Jelang PSU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:26 WIB
KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Rabu, 23 Juli 2025 | 16:33 WIB
Kesbangpol Sleman Gelar Seminar Pemahaman Demokrasi dan HAM
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 00:54 WIB
Wali Kota Muhammad Sinen Terima Kunjungan Ketua KPU Tidore
-->