RUU ASN Dinilai Mampu Atasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada

: Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, /Foto ANTARA)


Oleh Wandi, Selasa, 22 April 2025 | 18:32 WIB - Redaktur: Untung S - 947


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi solusi atas persoalan ketidaknetralan ASN, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Rifqi, salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah pemindahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke atas dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk mencegah intervensi politik daerah terhadap ASN.

"Dalam konteks ASN, kita menemukan banyak ketidaknetralan, terutama pada pilkada. Ini sering dilakukan oleh pejabat seperti sekretaris daerah atau kepala daerah," kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia menekankan bahwa ASN secara hukum dituntut untuk bersikap netral, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya tekanan loyalitas politik terhadap kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau mendukung calon tertentu.

RUU ASN, kata Rifqi, merupakan penugasan dari Badan Legislasi DPR kepada Komisi II. Saat ini, Komisi II masih menunggu kajian akademik dari Badan Keahlian DPR serta masukan dari para pakar agar naskah akademik tersebut memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna.

"Pembahasan substansi akan dilakukan secara terbuka di Komisi II DPR," tegasnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:33 WIB
Pilkada Boven Digoel: PSU Berjalan Aman dan Lancar
  • Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:28 WIB
KPU Boven Digoel Musnahkan 616 Surat Suara Rusak Jelang PSU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 10:26 WIB
KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah sesuai Putusan MK
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 30 April 2025 | 06:55 WIB
KPU Usulkan Ada Jeda Antartahapan Pemilu dan Pilkada
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 19 April 2025 | 21:00 WIB
Gubernur Pastikan PSU Pilkada 2024 di Gorontalo Utara Berjalan Lancar
-->