BPJPH Tindak Lanjuti Dugaan Produk Non-Halal Ayam Widuran di Solo

: Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan,./Foto Istimewa/Humas BPJPH


Oleh Wandi, Selasa, 27 Mei 2025 | 20:52 WIB - Redaktur: Untung S - 221


Jakarta, InfoPublik — Konten video yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian status kehalalan ayam goreng milik Rumah Makan Ayam Widuran, Solo, ramai diperbincangkan di media sosial. Respon publik pun beragam, mulai dari kekecewaan hingga kekhawatiran soal transparansi informasi makanan yang beredar. Menyikapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI segera mengambil langkah cepat.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal ke lapangan untuk investigasi, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, Selasa (27/5/2025).

Haikal Hasan menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap produk yang dikonsumsi masyarakat, terutama umat Islam, memiliki kejelasan status halal atau non-halalnya.

“Produk halal harus jelas dibuktikan dengan sertifikat. Sebaliknya, jika ada bahan yang diharamkan, maka harus ada keterangan ‘tidak halal’ secara terbuka dan tegas,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Babe Haikal merujuk langsung pada regulasi yang mengatur kewajiban tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 110 mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan label tidak halal pada produk berbahan haram. Lebih jauh, Pasal 185 menyebutkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk kewajiban menarik produk dari peredaran.

Kejadian ini membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya kejujuran dalam bisnis makanan. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, transparansi informasi menjadi krusial dalam membangun kepercayaan konsumen.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Jangan pernah main-main dengan hak konsumen. Kejujuran dan transparansi adalah fondasi utama dalam industri makanan, terutama dalam konteks halal,” tegas Babe Haikal.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi status kehalalan produk melalui kanal resmi pemerintah. “Kalau ragu, cek di website halal.go.id atau langsung kirim laporan ke email layanan@halal.go.id. Kami terbuka menerima masukan dan aduan masyarakat,” imbuhnya.

BPJPH mendorong masyarakat untuk menjadi bagian dari ekosistem pengawasan. Dengan meningkatnya keterlibatan publik, pengawasan terhadap produk yang beredar dapat berjalan lebih efektif.

“Siapapun bisa berperan aktif. Bila menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan halal, segera laporkan. Ini demi perlindungan bersama,” ujar Babe Haikal menutup pernyataannya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wandi
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Indonesia-Peru Sepakati Penguatan Kerja Sama Jaminan Produk Halal
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:06 WIB
Gorontalo Pastikan Produk Perikanan Bebas Formalin
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:32 WIB
Mendagri Imbau Pemda Dukung Sertifikasi Halal
-->