- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:36 WIB
: Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk murid kelas 12 resmi dibuka mulai Minggu, 24 Agustus 2025. TKA dirancang pemerintah sebagai instrumen asesmen terstandar yang membantu murid mengenali potensi, sekaligus memberi gambaran pengembangan akademik ke depan (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:50 WIB - Redaktur: Untung S - 229
Jakarta, InfoPublik — Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk murid kelas 12 resmi dibuka mulai Minggu, 24 Agustus 2025. TKA dirancang pemerintah sebagai instrumen asesmen terstandar yang membantu murid mengenali potensi, sekaligus memberi gambaran pengembangan akademik ke depan.
Kepala Badan Standard, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan TKA bukan sekadar sarana seleksi, melainkan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pendidikan yang berkeadilan.
“Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat seleksi, tetapi juga sarana untuk mengenali potensi diri dan merancang pengembangan akademik secara lebih tepat,” ujar Toni di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menempatkan penguatan pendidikan berkualitas sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia. Melalui TKA, murid di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengukur kemampuan akademik dengan standar nasional, sehingga dapat merancang masa depan belajar lebih terarah.
Selain itu, hasil TKA tidak dijadikan syarat kelulusan. Data yang dihasilkan justru dimaksudkan untuk memberi umpan balik kepada murid, sekolah, dan orang tua tentang capaian akademik yang objektif dan komparatif.
Pendaftaran TKA berlangsung 24 Agustus–5 Oktober 2025 melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. Pelaksanaan tes dijadwalkan pada 1–9 November 2025, sementara hasilnya diumumkan pada Januari 2026.
Tahapan pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah melalui sistem pendataan, kemudian murid mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani bersama orang tua. Kemendikdasmen menegaskan tidak ada pungutan biaya karena seluruh pelaksanaan TKA ditanggung pemerintah.
Murid peserta TKA juga dapat menentukan mata pelajaran pilihan. Untuk mempermudah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 102 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Kebijakan ini diharapkan menjadi rujukan utama bagi murid dalam memilih mata pelajaran yang sesuai minat dan rencana studi lanjut.
BSKAP mendorong sekolah agar mengarahkan murid mempersiapkan diri dengan mempelajari materi TKA yang tersedia di laman Rumah Pendidikan. Murid juga dapat berlatih soal melalui fitur “Ayo Coba TKA”, yang dirancang agar peserta terbiasa dengan format dan tingkat kesulitan soal.
“Kami mengajak satuan pendidikan untuk mendampingi murid dalam memanfaatkan seluruh sarana belajar yang telah disiapkan pemerintah. Dengan begitu, TKA benar-benar menjadi pengalaman belajar yang memotivasi murid untuk berkembang,” tegas Toni.
Dengan langkah ini, pemerintah memastikan TKA bukan sekadar ujian, melainkan instrumen strategis untuk membentuk generasi muda yang berpengetahuan, adaptif, dan siap bersaing di tingkat global, sesuai visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.