- Oleh MC KAB MALINAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:11 WIB
: Rapat Persiapan Pembuatan Mal Pelayanan Publik (MPP)
Oleh MC KAB GAYO LUES, Sabtu, 14 Oktober 2023 | 16:05 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 93
Gayo Lues, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues akan mendirikan Mal Pelayanan Publik (MPP) agar memudahkan masyarakat dalam mengurus keperluan seperti perizinan, BPJS dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gayo Lues, Abdul Karim ketika melakukan rapat persiapan pembuatan mal pelayanan publik di ruang kerja Sekda Gayo Lues, Jumat (13/10/2023).
Kegiatan dihadiri Plt sekretaris daerah, para asisten setdakab, kadis PMPTSP, kadis Kominfo, kabag organisasi dan kabag hukum setdakab Gayo Lues serta undangan lainnya.
"Hasil koordinasi kami dengan pihak Kemenpan-RB beberapa waktu lalu, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk membuat MPP ini, pertama harus masuk kedalam perencanaan daerah, kedua harus memiliki kajian teknis dan ketiga minimal harus ada 5 instansi vertikal yang masuk ke dalam mpp," jelasnya.
Lanjut Kadis, Mal Pelayanan Publik juga harus memiliki pojok UMKM untuk dapat menjadi etalase daerah.
"Di pojok UMKM ini nanti kita akan mempromosikan Kerawang Gayo, kopi dan lainnya. Hal ini perlu dilakukan, ketika investor masuk ke MPP di bagian penanaman modal mereka bisa melihat produk-produk unggulan daerah. Jadi selain melayani, bisnis pemerintah juga masuk didalamnya," tambah kadis.
Ia berharap, pada tahun 2024 Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gayo Lues sudah diresmikan dan siap untuk digunakan.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, Jata mengatakan, pendirian mal pelayanan publik tentunya agar memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membantu masyarakat dalam memasarkan produk-produk unggulan daerah.
"Untuk membangun mal pelayanan publik ini tidak serta merta, tentu ada persyaratan yang harus kita penuhi. Mengingat terbatasnya anggaran daerah kita, ada penegasan dari pusat bahwasanya daerah tidak harus membangun gedung baru melainkan cukup dengan memanfaatkan gedung yang ada," katanya.
Sekda menegaskan, gedung untuk mal pelayanan publik harus di dekat keramaian agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus keperluan mereka.
(Zubaidah/Diskominfo Gayo Lues)