Penguatan Komitmen Pencegahan Antikorupsi, DPRD Sulteng Rakor Bersama KPK

: Penguatan Komitmen Pencegahan Anti Korupsi, DPRD Sulteng Rakor Bersama KPK-Foto : MC Sulteng


Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH, Kamis, 29 Februari 2024 | 14:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 245


Palu, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan komitmen pencegahan antikorupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng. Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim. Bertempat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng. Selasa, (27/2/2024).

Rakor ini juga dihadiri Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmida A. Djanggola, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, Dit. Korsup Wilayah-IV Basuki Haryono, dan Iwan Lesmana serta pejabat terkait lainya.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor adalah guna menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada 2024.

Selain itu, KPK juga menyediakan beberapa hal seperti, Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat.

Pada kesempatan itu, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.

Anggota DPRD Provinsi Sulteng menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.

Hal senada dengan hal itu, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng kembali menekankan  kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.(Foto:Mc.Sulteng/Eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:26 WIB
Program Beasiswa "Berani Cerdas", Gubernur Sulteng Targetkan Satu Desa Satu Dokter
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB
KPK Tahan Pihak Swasta dalam Kasus Suap Izin Pertambangan Kaltim
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Pemprov Riau Tegaskan Komitmen Antikorupsi lewat SPI 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:13 WIB
KPK Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Sertifikasi K3
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:23 WIB
Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati Hanya Terwujud Jika Bebas dari Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 08:13 WIB
KPK Tangkap Tangan Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung
-->