- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:13 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 63
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah tindak korupsi, salah satunya melalui penguatan edukasi seputar gratifikasi dan penyempurnaan sistem pelaporan masyarakat.
Hal ini menjadi fokus utama dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau Tahun 2024, yang merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian, baik uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lain yang bisa diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk melalui jalur elektronik.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, Elly menegaskan tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Hadiah dari keluarga, penghargaan resmi, hadiah lomba, atau undian terbuka untuk umum termasuk kategori yang dikecualikan. Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi bagian penting dari edukasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain edukasi, Pemprov Riau juga mendorong pelaporan masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis elektronik. Melalui Whistle Blowing System yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu milik Inspektorat Daerah, masyarakat maupun pegawai dapat melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.
“Salah satu program yang telah kita implementasikan yaitu penanganan pengaduan masyarakat berbasis elektronik melalui Whistle Blowing System, serta pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu Provinsi Riau,” jelasnya.
Langkah ini diperkuat dengan hadirnya regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan tersebut memberi panduan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengambilan keputusan, sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.
“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan administrasi, serta menjaga tertibnya aktivitas birokrasi kita,” tegas Elly.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan SPI 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober, Elly juga mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Riau untuk aktif menyukseskan program ini.
“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi dalam rangka menyukseskan SPI Tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/wjh)