- Oleh Ismadi Amrin
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:13 WIB
: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka swasta berinisial ROC terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018 (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 27 Agustus 2025 | 07:48 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 193
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka swasta berinisial ROC terkait dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada periode 2013–2018.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya menetapkan dua tersangka lain, yakni AFI, Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, dan DDW, Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak AFI.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (27/8/2025), ROC sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun ditolak majelis hakim. Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan jelas, penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap ROC di Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025. Upaya paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif dan diduga berusaha menyembunyikan diri.
ROC kemudian ditahan untuk 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, ROC melalui perantara SUG dan IC berupaya memperpanjang enam IUP milik perusahaannya melalui Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim. Untuk melancarkan proses tersebut, ROC diduga mengalirkan dana Rp3 miliar termasuk fee untuk IC.
Selain itu, ROC melalui IC juga memberikan uang Rp150 juta kepada MTA selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim, serta Rp50 juta kepada AMR, Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Tidak berhenti di situ, DDW disebut meminta fee Rp3,5 miliar sebagai “biaya penebusan” enam IUP milik ROC. Uang itu diserahkan dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura melalui SUG dan IC.
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik suap di sektor pertambangan. Pertambangan adalah industri vital yang menyumbang besar terhadap perekonomian. Karena itu, tata kelola yang bersih dan berintegritas sangat penting agar hasil tambang benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, ROC disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menutup ruang suap dalam perizinan sektor strategis, sekaligus memastikan praktik bisnis pertambangan berjalan transparan, adil, dan akuntabel.