- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (Foto: Dok. Kejaksaan Agung)
Oleh Jhon Rico, Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:15 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 183
Jakarta, InfoPublik- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam amanat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025), sebagaimana dibacakan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” tegas Jaksa Agung.
Menurut Burhanuddin, kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab. Ia menekankan, lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 menjadi bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
“Dua peristiwa bersejarah, yakni proklamasi kemerdekaan dan hari lahir Kejaksaan, merupakan simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya,” ujar Burhanuddin.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki tugas mulia memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
Sejalan dengan tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan ke-80 merupakan momentum untuk perubahan besar,” kata dia.
Transformasi tersebut, lanjut dia, diwujudkan melalui tiga langkah, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan, penguatan peran advocaat generaal sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen, serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital dalam memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
Meski demikian, Burhanuddin mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara kompas utama tetap pada hati nurani dan prinsip keadilan.
Selain itu, menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 serta tengah bergulirnya pembahasan Rancangan KUHAP di parlemen, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan agar produk hukum tersebut dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus mencerminkan keadilan dan perlindungan HAM.
“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” ujar dia.
Di akhir amanat, Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pembaruan komitmen bersama dalam menegakkan hukum yang berintegritas.
“Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” kata Jaksa Agung.