Pemkab Nagan Raya Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah di Seluruh Desa Lewat Inovasi Kopersiatgam

: Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten I Zulfika membuka Rakor sekaligus peluncuran inovasi daerah terkait Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong, di Aula Setdakab Nagan Raya, Selasa (27/8/2024)


Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Rabu, 4 September 2024 | 14:14 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 383


Suka Makmue, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, telah mengambil langkah inovatif dengan meluncurkan program Kolaborasi Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Gampong (Kopersiatgam). Program ini diluncurkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (27/8/2024).

Kopersiatgam merupakan inisiatif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh desa (gampong) di Kabupaten Nagan Raya.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya tingkat sertifikasi tanah di wilayah tersebut, yang baru mencapai 50,52% pada tahun 2023.

Sertifikasi tanah dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, dan mendukung pembangunan daerah.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Zulfika, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, menegaskan bahwa program ini diharapkan akan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh desa.

 "Dengan adanya Kopersiatgam, seluruh gampong di Nagan Raya diharapkan segera memiliki sertifikat tanah, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Nagan Raya, Wahidin, menjelaskan, wilayah Kabupaten Nagan Raya mencakup 354.490 hektar, terbagi menjadi 10 kecamatan dan 222 desa.

Berdasarkan Qanun RTRW Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2015, sebanyak 150.105 hektar merupakan kawasan lindung, sementara 204.234 hektar lainnya merupakan area peruntukan lain.

Wahidin menambahkan, program Kopersiatgam melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa dan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya program ini, proses sertifikasi aset tanah akan berlangsung lebih cepat dan efektif,” imbuhnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, materi tentang inovasi Kopersiatgam dipaparkan oleh Yuliana Yatim, Action Leader Aksi Perubahan Kinerja Organisasi peserta Diklat Kepemimpinan PKA.

Materi tambahan mengenai pengelolaan aset desa dan kepastian hukum aset tanah gampong juga disampaikan oleh Siddiqi Abdulrahman dan Farhad Lubis.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur Pemkab Nagan Raya, camat, ketua Forum Keuchik kabupaten dan kecamatan, serta ketua APDESI. Dengan hadirnya Kopersiatgam, diharapkan sertifikasi tanah di Nagan Raya akan semakin merata dan mempercepat pembangunan di desa-desa. (MC Kab Nagan Raya)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Kemajuan Nagan Raya Butuh Kreativitas Generasi Muda
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:46 WIB
Sepanjang 1,2 Km Jalan Poros Pulang Pisau Dibangun untuk Perkuat Ekonomi Warga
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:35 WIB
Bupati Bangkep: Kehadiran Gubernur Sulteng Bukti Kepedulian terhadap Daerah
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:21 WIB
Kunker ke Bangkep, Gubernur Sulteng Fokus Tekan Kemiskinan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Adat sebagai Fondasi Sosial, Wabup Nagan Raya Dorong Pelestarian Tradisi Aceh
-->