Desa Anti Maladministrasi, Ombudsman RI Kalsel Tetapkan Desa Indrasari

: Desa Anti Maladministrasi, Ombudsman RI Kalsel Tetapkan Desa Indrasari -Foto :Mc.Banjar


Oleh MC KAB BANJAR, Rabu, 18 September 2024 | 08:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 304


Martapura, InfoPublik - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menetapkan salah satu desa di Kabupaten Banjar sebagai Desa Anti Maladministrasi, di Gedung Serba Guna, Martapura, Selasa (17/9/2024).

Desa tersebut yakni Desa Indrasari Kecamatan Martapura yang ditetapkan telah memenuhi komponen standar pelayanan publik, tata kelola pengaduan, dan transparansi melalui publikasi kinerja pemerintahan desa, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dikatakan Hadi Rahman, kegiatan ini bukan hanya dimaknai sebagai seremoni atau program sesaat, tetapi harus dipahami sebagai suatu hal yang sangat strategis. Menurutnya, strategis yang dimaksud adalah berkelanjutan atau berjangka panjang, dimana kedepan pihaknya akan mendampingi perangkat desa untuk melakukan penguatan kapasitas terkait pemahaman standar pelayanan publik.

“Harapan kami kedepan kita memiliki komitmen yang kuat untuk mencegah maladministrasi di desa dan mengurangi laporan masyarakat sehingga dapat diminimalisir,” harapnya.

Hadi mengakui Desa Indrasari merupakan desa perdana yang ditetapkan sebagai Anti Maladministrasi dan berharap dapat menjadi role model bagi 277 desa lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.

“Kami mengapresiasi inisiasi Pemkab Banjar dan komitmen jajaran aparat Desa Indrasari serta berharap komitmen ini dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Banjar,” harapnya lagi.

Sementara Bupati Banjar menyampaikan penetapan Desa Anti Maladministrasi adalah sebuah langkah besar bagi Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di level desa.

“Segala bentuk maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang, ketidaktransparan atau praktik yang merugikan masyarakat harus dicegah dan diberantas,” ungkapnya.

Saidi menuturkan salah satu dukungan Pemkab Banjar dalam pembangunan Desa Anti Maladministrasi adalah adanya Program Smart Kampung Manis yang merupakan pelayanan kepada masyarakat berbasis mandiri atau melalui aplikasi di smartphone.

“Melalui program Desa Anti Maladministrasi, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang berkualitas dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang dipercaya oleh masyarakatnya,”imbuhnya.

Ia didampingi Hadi Rahman juga meresmikan gedung baru kantor pelayanan publik Desa Indrasari serta meninjau fasilitas yang telah tersedia dan menempelkan barcode bahwa Desa Indrasari telah terverifikasi sebagai Desa Anti Maladministrasi. (Media Center Banjar/Zidane/Agusoke/Prs/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANJAR
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:40 WIB
Program Manunggal Air, TNI Hadirkan Air Bersih di Desa Pasar Jati
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:06 WIB
Pemprov Kalsel Dorong Layanan Publik Lebih Baik dengan Program Desa Anti Mal-Administrasi
  • Oleh MC KAB BANJAR
  • Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:44 WIB
Tumbuhkan Ekonomi Lokal, Produk UMKM Banjar Hadir di Ritel Modern
  • Oleh MC KAB BANJAR
  • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:27 WIB
Hadapi Era Digital, Pemkab Banjar Gelar Pembelajaran TIK Guru SMP
  • Oleh MC KAB BANJAR
  • Selasa, 22 Juli 2025 | 17:29 WIB
Siapkan Desa Unggul dan Transparan, Pemkab Banjar Jadikan Percontohan
  • Oleh MC KAB BANJAR
  • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:33 WIB
Pemkab Banjar Intensifkan Program Strategis Koperasi Desa
-->