TPP Desember ASN Pemprov Gorontalo Telah Diterima Saat Lebaran dan Tahun Ajaran Baru

: Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel (kiri), saat rapat pembahasan pajak kendaraan beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 13 November 2024 | 05:30 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 343


Kota Gorontalo, InfoPublik  – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 100.3.4.1/BKPG/6097/XI/2024 perihal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kinerja Bulan Desember 2024, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa TPP tersebut telah dibayarkan lebih awal, yakni pada Idulfitri dan tahun ajaran baru 2024.

“Saat APBD 2024 ditetapkan, alokasi anggaran TPP adalah sebanyak 13 bulan. 12 bulan untuk TPP reguler, 50 persen TPP THR, serta 50 persen lagi TPP ke-13,” ungkap Sukril saat diwawancarai pada Minggu (10/11/2024).

Sukril mengutarakan, saat pembayaran TPP THR dan ke-13, terbit ketentuan baru dari pemerintah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat membayarkan TPP tersebut maksimal masing-masing 100 persen, sesuai kemampuan keuangan daerah. Atas ketentuan itu, Pemprov Gorontalo memilih kebijakan untuk membayar TPP THR dan ke-13 masing-masing 100 persen, dengan konsekuensi alokasi anggaran TPP untuk Desember 2024 tidak tersedia lagi.

“Jadi bukan tidak dibayarkan, tapi sudah diterima lebih awal oleh ASN pada Lebaran Idulfitri dan saat tahun ajaran baru 2024. TPP THR dan ke-13 yang seharusnya hanya 50 persen, masing-masing saat itu sudah dibayarkan 100 persen,” imbuhnya.

Sukril menambahkan, saat pembahasan Perubahan APBD 2024 mengalami defisit. Alokasi anggaran TPP Desember 2024 direncanakan akan dibayarkan pada Januari 2025.

“Tetapi dalam Permendagri Nomor 15 tentang Pedoman APBD 2025 dinyatakan bahwa pembayaran TPP itu hanya untuk tahun anggaran berkenan. Jadi kalau TPP 2024 harus dibayar tahun 2024,” ujar Sukril.

Pada prinsipnya, kata Sukril, ASN Pemprov Gorontalo bukan tidak menerima TPP. Bulan Desember nanti ASN akan tetap menerima TPP untuk kinerja bulan November di awal bulan Desember 2024.

“Cuma selama ini pegawai Pemprov itu menerima TPP dua kali di bulan Desember. Nah ini, TPP yang harusnya diterima di akhir bulan Desember sudah dibayarkan pada saat Lebaran dan anak-anak masuk sekolah,” tutur Sukril. (mcgorontaloprov/haris)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Setor Madu Jadi Strategi Pemkab Lumajang Perkuat Pelayanan Publik
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Wagub Gorontalo Ajak ASN Jadikan Panca Prasetya Korpri sebagai Pedoman Kerja
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Pj Sekda Rangkul Semua ASN
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 05:41 WIB
Dandim 1503 Tual Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Langgur
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 04:18 WIB
Khidmat dan Meriah, Upacara HUT ke-80 RI di Bangkalan jadi Momentum Kebersamaan
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:48 WIB
Bupati Kubu Raya: Layani Pasien Seperti Keluarga Sendiri
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:10 WIB
Wali Kota Tidore Tegaskan ASN dan PPPK Wajib Ikuti Upacara HUT ke-80 RI
-->