Disperkimtan Upayakan Percepatan PPTPKH-TORA dalam Kawasan Hutan Sudah Rampung 100 Persen

: Disperkimtan Upayakan Percepatan PPTPKH-TORA dalam Kawasan Hutan sudah rampung 100 Persen - Foto Mc Kab Seruyan


Oleh MC KAB SERUYAN, Minggu, 1 Desember 2024 | 02:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 398


Kuala Pembuang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya mempercepat penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan - Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA). Saat ini, proses inventarisasi dan verifikasi di lapangan sudah rampung 100 persen.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Seruyan, Roby Kurniawan, mengungkapkan bahwa Pemkab Seruyan telah mengusulkan sekitar 130.00 hektare lahan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPKH-TL Wil XXI Palangkaraya. Dari luas seluruh usulan terdapat kurang lebih 60.000 Hektare Lahan masuk dalam Peta Indikatif TORA PPTPKH yang dikeluarkan oleh KLHK-RI yang berpotensi menjadi kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)."jelasnya pada Jum'at 29 November kemarin.

"Berdasarkan potensi APL tersebut selanjutnya disebut dengan Program Redistribusi Tanah, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis. Sebelumnya, perubahan fungsi kawasan ini menjadi kendala utama," ujar Roby Kurniawan.

Wilayah yang diusulkan untuk dikukuhkan menjadi APL tersebar di seluruh kecamatan di Wilayah Kabupaten Seruyan. Fokus utama adalah pada kawasan permukiman dan lahan pertanian yang selama ini berada di dalam kawasan hutan.

"Selama ini, masyarakat kesulitan mendapatkan sertifikat tanah karena statusnya masih kawasan hutan. Jika nanti dikukuhkan menjadi kawasan APL, sertifikasi tanah bisa dilakukan dengan mudah," tambahnya.

Roby juga menyebutkan bahwa pembahasan akhir terkait usulan ini akan dilakukan pada akhir tahun 2024. Rapat tersebut akan melibatkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangka Raya, dengan mengundang 97 desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Seruyan.

"Nantinya, semua pihak akan membahas lebih rinci mengenai usulan yang telah diajukan dalam program PPTPKH-TORA ini. Harapannya, program ini dapat membantu masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka secara legal,"imbuhnya.

Langkah Pemkab Seruyan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan melalui legalitas kepemilikan tanah lahan untuk kebutuhan pertanian dan permukiman."tutur Roby. (mc Kab Seruyan/eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 19:50 WIB
Bupati Seruyan Pimpin Gebyar Festival UMKM
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:04 WIB
Sinergi Forkopimda dan Masyarakat Warnai Penyambutan Kajari Baru Seruyan
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Kamis, 24 Juli 2025 | 06:26 WIB
Sosialisasi Cukai di Seruyan Fokus pada Pemberantasan Rokok Ilegal
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Minggu, 20 Juli 2025 | 07:36 WIB
Kreasi Inovatif Warnai Pawai Ta'aruf Pembuka MTQH Ke-XVIII Seruyan
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 12:52 WIB
Wabup Seruyan Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharam, Dukung Syiar Islam
  • Oleh MC KAB SERUYAN
  • Senin, 14 Juli 2025 | 14:57 WIB
Sekda Apresiasi Antusiasme Warga dan Peserta Bupati Cup Seruyan
-->