KPU Maluku Utara Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Tiga Daerah Sesuai Jadwal

: Ilustrasi PSU. Dok: Istimewa


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 5 Desember 2024 | 10:59 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 432


Ternate, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga wilayah, yaitu Pulau Taliabu, Halmahera Tengah (Halteng), dan Kepulauan Sula. PSU akan berlangsung pada 5-6 Desember 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Maluku Utara, Reny S. Banjar, menjelaskan, pelaksanaan PSU dilakukan berdasarkan evaluasi dan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Untuk jadwal PSU di Pulau Taliabu dan Halteng akan dilakukan pada 5 Desember, sementara Kepulauan Sula pada 6 Desember 2024,” ujar Reny saat ditemui di Ternate, Rabu (4/12/2024).

TPS yang akan menggelar PSU mencakup TPS 5 Desa Bobong, TPS 6 Desa Nurweda, TPS 1 Desa Capalulu, dan TPS 2 Desa Waiina.

Menurut Reny, PSU dilaksanakan menyusul rekomendasi Bawaslu Maluku Utara atas berbagai pelanggaran yang ditemukan, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap diperbolehkan memberikan suara.

“Pelanggaran ini menjadi dasar kuat untuk menggelar PSU demi menjaga integritas hasil pemilu,” tegasnya.

PSU mencakup pemilihan gubernur hingga pemilihan wali kota atau bupati di wilayah terkait. Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan PSU di lima kabupaten/kota, yaitu Halmahera Utara, Halteng, Pulau Taliabu, Kepulauan Sula, dan Kota Ternate.

Pelaksanaan PSU ini menunjukkan komitmen KPU Maluku Utara dan Bawaslu dalam menjamin proses demokrasi yang bersih dan transparan. Dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif untuk mewujudkan pemilu yang adil.

“PSU ini kami laksanakan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan. Kami mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga ketertiban selama proses berlangsung,” pungkas Reny.

PSU menjadi langkah penting untuk memastikan hasil pemilu yang kredibel dan dapat diterima semua pihak. Dengan pengawasan ketat, diharapkan proses ini berjalan lancar tanpa kendala. (MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:54 WIB
KPU Singkawang Gelar Pencocokan dan Penelitian Terbatas Data Pemilih
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
3.645 Honorer Pemkot Ternate Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Harga Bahan Pokok di Tidore Stabil pada Minggu Ketiga Agustus
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:09 WIB
Meriahkan HUT ke - 80 RI, Dinkes Taliabu Gelar Jalan Sehat hingga Senam Pagi
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:04 WIB
Wabup Pulang Pisau: Rakor Bawaslu Momentum Perkuat Demokrasi Lokal
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:51 WIB
KPU: Putusan MK Nomor 135 Bisa Tingkatkan Kualitas Demokrasi
-->