- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:45 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Selasa, 17 Desember 2024 | 22:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 212
Bengkalis, InfoPublik - Plt Staf Ahli Bupati Bengkalis, Khairi Fahrizal, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis atas pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apresiasi ini disampaikan Khairi Fahrizal saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, pada Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Bengkalis, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 187 perkara, yang terdiri dari 142 perkara narkotika dan 27 perkara Kamnegtibum. Barang bukti narkotika mencakup 1.363,19 gram sabu-sabu dan 126 butir pil ekstasi.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung langkah ini dan berharap ke depan tidak ada lagi tindak pidana, terutama peredaran barang-barang ilegal di daerah ini," ujar Khairi Fahrizal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dengan kekuatan hukum tetap adalah salah satu upaya dalam menciptakan Bengkalis yang aman, tertib, dan nyaman.
"Pemusnahan ini memberikan pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kriminal, khususnya narkotika. Langkah ini bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan keamanan," ujar Sri Odit.
Lebih lanjut, Odit menegaskan bahwa di bawah pemerintahan saat ini, pemberantasan tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara tuntas.
"Pemusnahan barang bukti bukan hanya tugas rutin, tetapi wujud komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif tindak pidana," tutupnya.
#DISKOMINFOTIK.