- Oleh Eko Budiono
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:43 WIB
: (DPMPTSP) rapat perpanjangan MoU antara penyelenggara dan instansi vertikal pemberi pelayanan di Mal Pelayanan Publik berlangsung di ruang rapat wakil bupati Pangkep, Rabu (15/1/25)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Kamis, 16 Januari 2025 | 09:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 248
Pangkep, InfoPublik – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat evaluasi.
Salah satu agenda rapat perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara penyelenggara Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan instansi teknis terkait pelayanan publik.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan mengevaluasi kinerja, progres instansi vertikal, serta OPD teknis yang tergabung dalam MPP selama tahun 2024.
"Saat ini, ada 21 instansi pemberi layanan di MPP, terdiri dari 14 instansi vertikal dan 7 OPD teknis. Namun, kami menemukan beberapa instansi yang tidak aktif di MPP, dan ini menjadi perhatian penting untuk evaluasi kami," kata Sulfida di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran instansi di MPP juga menjadi penilaian dari lembaga pengawas seperti Ombudsman, Kemenpan RB, dan MCP KPK. "Jika instansi tidak hadir, baik saat inspeksi langsung atau melalui evaluasi daring, ini dapat memengaruhi penilaian kami," jelasnya.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa beberapa instansi vertikal dan OPD tidak akan diperpanjang MoU-nya sebagai pemberi layanan di MPP.
"Kami akan melaporkan hasil evaluasi ini kepada pimpinan untuk memutuskan instansi mana yang akan tetap bergabung atau tidak. Selain itu, ada kabar baik bahwa tiga instansi kementerian akan bergabung untuk memperkuat layanan MPP," ungkap Sulfida.
Melalui evaluasi ini, DPMPTSP Pangkep berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan di MPP demi kepuasan masyarakat Kabupaten Pangkep.