- Oleh MC KAB MERAUKE
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:56 WIB
: Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonisus Victor Kaisiepo
Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 16 Januari 2025 | 10:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 333
Merauke, InfoPublik – Sebanyak tiga kelurahan di Kabupaten Merauke diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum tahun 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Ketiga kelurahan tersebut adalah Kamahedoga, Muli, dan Kamundu.
Sebelumnya, delapan kelurahan di Merauke telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Kini, tiga kelurahan baru yang diusulkan merupakan wilayah baru yang dinilai memiliki potensi besar dalam menerapkan kesadaran hukum.
“Tiga kelurahan baru ini merupakan kelurahan yang baru berkembang, sehingga kita usulkan kembali untuk ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Antonisus Victor Kaiseipo, melalui keterangan yamg diterima pada Kamis (16/1/2025).
Penetapan Kelurahan Sadar Hukum merupakan program dari Kemenkumham RI yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum, khususnya di tingkat pemerintahan terkecil seperti kelurahan dan kampung.
Menurut Victor, Kabupaten Merauke secara konsisten mengadakan sosialisasi terkait hukum, peraturan daerah (Perda), dan penanganan hukum. Salah satu keunggulan Merauke adalah keberadaan Rumah Restorasi Justice di Distrik Merauke, yang mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan, terutama untuk kasus dengan tuntutan di bawah lima tahun.
“Rumah Restorasi Justice ini menjadi salah satu alasan kuat mengapa kelurahan-kelurahan di Merauke ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Bahkan, kami telah menjadi pilot project bagi kabupaten lain di Papua,” jelas Victor.
Victor menambahkan, dari total 11 kelurahan di Distrik Merauke, diharapkan semua dapat ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum dalam beberapa tahun ke depan. Evaluasi terhadap delapan kelurahan yang sudah ditetapkan menunjukkan hasil positif, terutama dalam menyelesaikan persoalan terkait Perda pemakaman, kebersihan, dan ketertiban umum.
“Selama rutin melakukan penyuluhan dan sosialisasi Perda, masyarakat Merauke menunjukkan sikap yang interaktif dan kritis. Mereka semakin sadar akan pentingnya hukum dan aturan yang harus dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambah Victor.
Dengan terus mendorong program Kelurahan Sadar Hukum, Kabupaten Merauke optimistis mampu meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat dan menjadi contoh daerah yang berhasil membangun ketertiban melalui pendekatan hukum.
(McMrk/geet/Af)